Pasal Penghinaan Presiden

Senin, 10 Agustus 2015 - 12:55 WIB
Pasal Penghinaan Presiden
Pasal Penghinaan Presiden
A A A
Pemerintah tiba-tiba mengusulkan untuk memasukkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Langkah ini tentu tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) karena bisa mematikan demokrasi yang telah terbangun baik selama ini.

Keputusan pemerintah tersebut harus dikaji kembali demi kemaslahatan dan kebaikan semua warga bangsa. Jangan sampai masyarakat berpikiran bahwa rencana menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden tersebut merupakan kepanikan Presiden Jokowi yang terus menuai kritik saat usia pemerintahannya belum genap satu tahun.

Jangan sampai juga langkah ini merupakan pengalihan isu atas ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ekonomi nasional yang terus mengalami tekanan. Sementara DPR pun harus menolak usulan tersebut jika pemerintah tetap bersikukuh memasukkan pasal tersebut dalam RUU KUHP dan tidak mengesahkannya menjadi undang-undang.

Banyak alasan kenapa kita harus menolak usulan memasukkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Pertama , pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintahan Jokowi-JK ini ternyata sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2006 dengan No.013-022/PUU-IV/2006. Kala itu MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Sebagai negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), pasal tersebut tidak relevan lagi diterapkan di republik ini. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.

Karena itu, tidak pantas bagi pemerintah untuk menghidupkan kembali pasal yang telah dihapus MK tersebut. Karena, bila diteruskan, pemerintah telah melakukan langkah yang bertentangan dengan konstitusi sesuai dengan putusan MK. Hal ini sama saja merupakan kemunduran hukum Indonesia.

Pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam upaya penegakan hukum. Kedua, manuver pemerintah ini juga telah mencederai perjuangan para aktivis Reformasi yang turut meletakkan dasar-dasar demokrasi di Indonesia.

Perjuangan Reformasi yang berdarah-darah seakan sirna oleh keberadaan pasal tersebut. Karena menghidupkan pasal tersebut sama saja dengan mematikan sikap kritis masyarakat dan membungkam suara nurani rakyat. Kalau sikap kritis hilang, tentu tidak ada bedanya lagi dengan era Orde Baru.

Tentu ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di negara ini. Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga dunia. Jangan sampai capaiantersebuthancurkarenamasuknya pasalpenghinaanpresiden dalam RUU KUHP tersebut.

Ketiga, banyak kalangan menduga upaya ”menyusupkan” pasal penghinaan presiden ini dikhawatirkan akan menjadi alat pemerintah untuk mematikan lawan-lawan politiknya.

Boleh saja Menteri Hukum dan HAM mengatakan ada perbedaan antara yang diajukan pemerintah kali ini dengan pasal yang telah dibatalkan MK seperti adanya keharusan delik aduan dalam pasal tersebut. Namun pada prinsipnya pasal tersebut sangat subjektif bagi siapa yang menafsirkannya.

Pemerintah yang tanpa kontrol dan pengawasan dari masyarakat tentu akan sangat berbahaya. Kita bisa belajar banyak dari apa yang terjadi di era Orde Baru. Karena itu, di satu sisi, pemerintah tidak perlu menggunakan kekuasaan yang berlebihan melalui pasal tersebut untuk memerkarakan para pengkritiknya.

Di sisi lain, sudah saatnya masyarakat Indonesia juga semakin dewasa untuk memberikan kritik yang baik dan beradab kepada pemerintah yang dinilai kurang pas.

Jangan sampai kritikan malah bernada kasar dan menghina yang pada gilirannya justru kontraproduktif. Apa pun bentuknya, kritik yang membangun itu sangat penting untuk kontrol bagi pemerintah agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Ingat, power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely.

Intinya bahwa demokrasi harus tetap saling menghargai, tetapi pemerintah tak boleh juga semena-mena dalam menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara kritis masyarakat.
(bhr)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved