Datangi Istana, Ketua MK Enggan Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden

Senin, 10 Agustus 2015 - 11:22 WIB
Datangi Istana, Ketua MK Enggan Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden
Datangi Istana, Ketua MK Enggan Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

Namun, Arief Hidayat enggan menjelaskan secara detail ketika dikonfirmasi pertemuan tersebut terkait upaya Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang pernah dibatalkan MK.

"Oh nanti dulu, nanti dulu," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Arief menjelaskan tujuan kedatangannya ke Istana Kepresidenan untuk meminta kesediaan Presiden Jokowi memberikan sambutan di acara MK sedunia. "Ada tamu-tamu presiden dan Ketua MK kurang lebih di 25 negara," tukasnya.

Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5606 seconds (0.1#10.140)