MA Sudah Bujuk, tapi Sarpin Bersikeras

Senin, 10 Agustus 2015 - 10:26 WIB
MA Sudah Bujuk, tapi...
MA Sudah Bujuk, tapi Sarpin Bersikeras
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ikut berupaya menengahi perseteruan hakim Sarpin Rizaldi dengan pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang berujung pelaporan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Sarpin bersikeras tetap meneruskan proses hukum. Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan, mereka tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena persoalan ini menyangkut pribadi hakim Sarpin.

MA tetap menghormati jalur hukum yang ditempuh hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut. ”Saya membantahjikadikatakan(MA) lepastanganataspolemikhakim Sarpin dengan KY. Kami sudah berusaha (membujuk/ mendamaikan), tetapi Pak Sarpin tetap bersikeras (melanjutkan perkaranya).

Ini kan menyangkut masalah pribadi orang,” katanya di Jakarta kemarin. Sebagai warga negara, Sarpin memiliki hak untuk menggunakan saluran hukum apabila diperlukan demi membela dirinya.

Dengan kata lain, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan hakim Sarpin terhadap dua pimpinan KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri, bukanlah persoalan lembaga.

Itu sebabnya, MA tidak akan mencampuri maupun mengintervensi sikap yang telah diambil hakim Sarpin. Menurut Hatta, persoalan pribadi tidak bisa dikaitkan dengan lembaga. Dengan demikian, hubungan MA dan KY akan tetap berjalan seperti biasa.

Soal rekomendasi sanksi untuk Sarpin yang dikeluarkan KY, Hatta akan tetap memprosesnya dan akan dibicarakan pada rapat pimpinan MA. Namun, dia tidak menjanjikan bahwa rekomendasi KY berupa sanksi nonpalu enam bulan kepada Sarpin akan disetujui, termasuk waktu menjalankan putusannya.

Bagi dia, putusan untuk meneruskan sanksi KY atau tidak harus dipikirkan dengan hati-hati. Sebab, bagaimanapun rekomendasi KY harus melalui pengkajian secara perundang- undangan yang berlaku. Lagipula, jika dilihat dari undang-undang, MA memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji rekomendasi yang diberikan KY tersebut.

“Kami harus kaji dengan undang-undang yang berkaitan dengan itu (rekomendasi KY). Barulah kami memutuskan suatu laporan yang sudah secara bulat merupakan pendapat dari pimpinan.

Dengan adanya sikap ini menunjukkan bahwa MA melakukan upaya lanjutan dari rekomendasi yang diberikan KY,” ucapnya. Sementara itu, Komisioner KY, Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua proses hukum yang melibatkan dua pimpinannya pada kepolisian.

Lembaganya pun akan tetap memberikan dukunganterhadapproseshukum yang sedang dijalani kedua komisioner KY. Namun, bisa saja proses hukum yang sedang berlangsung itu dihentikan karena masuk delik aduan.

”Kalau pengadu menarik, maka bisa menghentikan itu. KY menyerahkan pada pihak kepolisian dan yakin polisi melakukannya secara objektif,” katanya.

Nurul Adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved