MA Sudah Bujuk, tapi Sarpin Bersikeras
Senin, 10 Agustus 2015 - 10:26 WIB
MA Sudah Bujuk, tapi Sarpin Bersikeras
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ikut berupaya menengahi perseteruan hakim Sarpin Rizaldi dengan pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang berujung pelaporan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Sarpin bersikeras tetap meneruskan proses hukum. Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan, mereka tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena persoalan ini menyangkut pribadi hakim Sarpin.
MA tetap menghormati jalur hukum yang ditempuh hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut. ”Saya membantahjikadikatakan(MA) lepastanganataspolemikhakim Sarpin dengan KY. Kami sudah berusaha (membujuk/ mendamaikan), tetapi Pak Sarpin tetap bersikeras (melanjutkan perkaranya).
Ini kan menyangkut masalah pribadi orang,” katanya di Jakarta kemarin. Sebagai warga negara, Sarpin memiliki hak untuk menggunakan saluran hukum apabila diperlukan demi membela dirinya.
Dengan kata lain, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan hakim Sarpin terhadap dua pimpinan KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri, bukanlah persoalan lembaga.
Itu sebabnya, MA tidak akan mencampuri maupun mengintervensi sikap yang telah diambil hakim Sarpin. Menurut Hatta, persoalan pribadi tidak bisa dikaitkan dengan lembaga. Dengan demikian, hubungan MA dan KY akan tetap berjalan seperti biasa.
Soal rekomendasi sanksi untuk Sarpin yang dikeluarkan KY, Hatta akan tetap memprosesnya dan akan dibicarakan pada rapat pimpinan MA. Namun, dia tidak menjanjikan bahwa rekomendasi KY berupa sanksi nonpalu enam bulan kepada Sarpin akan disetujui, termasuk waktu menjalankan putusannya.
Bagi dia, putusan untuk meneruskan sanksi KY atau tidak harus dipikirkan dengan hati-hati. Sebab, bagaimanapun rekomendasi KY harus melalui pengkajian secara perundang- undangan yang berlaku. Lagipula, jika dilihat dari undang-undang, MA memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji rekomendasi yang diberikan KY tersebut.
“Kami harus kaji dengan undang-undang yang berkaitan dengan itu (rekomendasi KY). Barulah kami memutuskan suatu laporan yang sudah secara bulat merupakan pendapat dari pimpinan.
Dengan adanya sikap ini menunjukkan bahwa MA melakukan upaya lanjutan dari rekomendasi yang diberikan KY,” ucapnya. Sementara itu, Komisioner KY, Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua proses hukum yang melibatkan dua pimpinannya pada kepolisian.
Lembaganya pun akan tetap memberikan dukunganterhadapproseshukum yang sedang dijalani kedua komisioner KY. Namun, bisa saja proses hukum yang sedang berlangsung itu dihentikan karena masuk delik aduan.
”Kalau pengadu menarik, maka bisa menghentikan itu. KY menyerahkan pada pihak kepolisian dan yakin polisi melakukannya secara objektif,” katanya.
Nurul Adriyana
Sarpin bersikeras tetap meneruskan proses hukum. Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan, mereka tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena persoalan ini menyangkut pribadi hakim Sarpin.
MA tetap menghormati jalur hukum yang ditempuh hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut. ”Saya membantahjikadikatakan(MA) lepastanganataspolemikhakim Sarpin dengan KY. Kami sudah berusaha (membujuk/ mendamaikan), tetapi Pak Sarpin tetap bersikeras (melanjutkan perkaranya).
Ini kan menyangkut masalah pribadi orang,” katanya di Jakarta kemarin. Sebagai warga negara, Sarpin memiliki hak untuk menggunakan saluran hukum apabila diperlukan demi membela dirinya.
Dengan kata lain, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan hakim Sarpin terhadap dua pimpinan KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri, bukanlah persoalan lembaga.
Itu sebabnya, MA tidak akan mencampuri maupun mengintervensi sikap yang telah diambil hakim Sarpin. Menurut Hatta, persoalan pribadi tidak bisa dikaitkan dengan lembaga. Dengan demikian, hubungan MA dan KY akan tetap berjalan seperti biasa.
Soal rekomendasi sanksi untuk Sarpin yang dikeluarkan KY, Hatta akan tetap memprosesnya dan akan dibicarakan pada rapat pimpinan MA. Namun, dia tidak menjanjikan bahwa rekomendasi KY berupa sanksi nonpalu enam bulan kepada Sarpin akan disetujui, termasuk waktu menjalankan putusannya.
Bagi dia, putusan untuk meneruskan sanksi KY atau tidak harus dipikirkan dengan hati-hati. Sebab, bagaimanapun rekomendasi KY harus melalui pengkajian secara perundang- undangan yang berlaku. Lagipula, jika dilihat dari undang-undang, MA memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji rekomendasi yang diberikan KY tersebut.
“Kami harus kaji dengan undang-undang yang berkaitan dengan itu (rekomendasi KY). Barulah kami memutuskan suatu laporan yang sudah secara bulat merupakan pendapat dari pimpinan.
Dengan adanya sikap ini menunjukkan bahwa MA melakukan upaya lanjutan dari rekomendasi yang diberikan KY,” ucapnya. Sementara itu, Komisioner KY, Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua proses hukum yang melibatkan dua pimpinannya pada kepolisian.
Lembaganya pun akan tetap memberikan dukunganterhadapproseshukum yang sedang dijalani kedua komisioner KY. Namun, bisa saja proses hukum yang sedang berlangsung itu dihentikan karena masuk delik aduan.
”Kalau pengadu menarik, maka bisa menghentikan itu. KY menyerahkan pada pihak kepolisian dan yakin polisi melakukannya secara objektif,” katanya.
Nurul Adriyana
(bbg)