Sudah Tidak Zaman Pasal Penghinaan Dihidupkan Lagi

Minggu, 09 Agustus 2015 - 05:32 WIB
Sudah Tidak Zaman Pasal...
Sudah Tidak Zaman Pasal Penghinaan Dihidupkan Lagi
A A A
JAKARTA - Usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendapatkan respons dari banyak pihak.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) adalah satu kelompok yang tidak setuju bila pasal tersebut dihidupkan kembali.

Ketua Formappi Sebastian Salang mengatakan, upaya menghidupkan pasal penghinaan presiden dapat berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, dihidupkannya pasal itu sama saja membawa Indonesia ke zaman otoriter. Dia pun tak mau terlalu larut dengan klaim pemerintah yang menyebut pasal penghinaan presiden telah diusulkan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ini bukan soal diajukan oleh rezim siapa. Menghidupkan pasal penghinaan presiden di alam demokrasi semacam ini sudah tidak tepat," kata Sebastian di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Agustus 2015.

"Kalau masih ada yang mendorong pasal penghinaan itu, dia punya mimpi untuk kembali ke negara otoriter. Mimpi seperti ini sebaiknya jangan dilanjutkan," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk KUHP kecil.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi

Jokowi Kaget di Muktamar NU Kiai Kok Pakai Jas dan Dasi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7884 seconds (0.1#10.140)