Calon Tunggal Kepala Daerah Diusulkan Dipilih DPRD
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menyikapi fenomena calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Fadil mengatakan, calon tunggal di tujuh daerah dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak bukan sesuatu yang darurat. Oleh karena itu, kata Fadli, pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu.
"Hanya ada sedikit calon tunggal, tujuh dari 269 daerah. Jadi tak ada kedaruratan di situ. Tak akan ada kevakuman kekuasaan karena ada mekanisme pejabat pelaksana tugas," kata Fadli dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Retaknya Pilkada Serentak di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Fadli mengingatkan, sebelum fenomena adanya calon tunggal muncul ke permukaan, DPR telah mengusulkan revisi Undang-undang Pilkada.
Namun, lanjut Fadli, pemerintah menolak usulan revisi."Kalau waktu itu mau revisi (UU Pilkada), pasti bisa selesai. Tak harus perppu, kan tidak darurat. Sebenarnya kita selama ini sudah antisipasi. Hingga sekarang jadi darurat. Ini ulah pemerintah yang selama ini tak mau revisi," kata Fadli.
Fadli mengusulkan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal hingga masa pendaftaran kedua nanti berakhir, pilkada dilakukan melalui DPRD. "Tinggal tentukan mekanismenya saja. Kepala daerah bisa dipilih DPRD," katanya.
PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, Jokowi Pegang Komitmen Partai
Fadil mengatakan, calon tunggal di tujuh daerah dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak bukan sesuatu yang darurat. Oleh karena itu, kata Fadli, pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu.
"Hanya ada sedikit calon tunggal, tujuh dari 269 daerah. Jadi tak ada kedaruratan di situ. Tak akan ada kevakuman kekuasaan karena ada mekanisme pejabat pelaksana tugas," kata Fadli dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Retaknya Pilkada Serentak di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Fadli mengingatkan, sebelum fenomena adanya calon tunggal muncul ke permukaan, DPR telah mengusulkan revisi Undang-undang Pilkada.
Namun, lanjut Fadli, pemerintah menolak usulan revisi."Kalau waktu itu mau revisi (UU Pilkada), pasti bisa selesai. Tak harus perppu, kan tidak darurat. Sebenarnya kita selama ini sudah antisipasi. Hingga sekarang jadi darurat. Ini ulah pemerintah yang selama ini tak mau revisi," kata Fadli.
Fadli mengusulkan bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal hingga masa pendaftaran kedua nanti berakhir, pilkada dilakukan melalui DPRD. "Tinggal tentukan mekanismenya saja. Kepala daerah bisa dipilih DPRD," katanya.
PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, Jokowi Pegang Komitmen Partai
(dam)