Kasus Sarpin dan KY Perlu UU Contempt of Court

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 14:54 WIB
Kasus Sarpin dan KY Perlu UU Contempt of Court
Kasus Sarpin dan KY Perlu UU Contempt of Court
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Contempt of Court dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa hakim dengan lembaga negara lain maupun dengan masyarakat umum. UU tersebut akan mengatur bagaimana menjaga kewibawaan hakim dan pengadilan.

Maka itu, pemerintah dan DPR diharapkan segera membuat UU Contempt of Court untuk menyelesaikan perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Sarpin Rizaldi yang terjadi sekarang.

“Di negara maju seperti Amerika, Hongkong kewibaan pengadilan sangat dijaga. Oleh karenanya mereka mempunyai UU Contempt of Court. Nah yang terjadi di Indonesia kan sebaliknya kewibaan pengadilan tidak bisa dijaga misalnya orang dengan enaknya teriak-teriak di ruangan sidang dan sebagainya," ujar mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Menurutnya, penyelesaian masalah hakim Sarpin dengan KY yang menggunakan KUHP saat ini menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian besar menyatakan bahwa KY telah dikriminalisasi oleh kepolisian.

Padahal, kata dia, yang dilakukan pihak kepolisian mengacu undang-undang, karena dua Komisioner KY diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Karena masing-masing pihak mempunyai argumen yang berbeda-beda akibat tidak adanya UU yang menjadi acuan bersama. Bagaimana jika kita melakukan penghinaan terhadap wibawa pengadilan,” jelasnya.

Dia mengakui ada kekawatiran dari masyarakat jika UU Contempt of Court diberlakukan nantinya bisa membuat hakim bisa semena-mena dalam memutuskan perkara yang ditanganinya.

Maka itu dia mengingatkan, dalam pembuatan UU tersebut harus dibuat secara matang dan melibatkan semua pihak penegak hukum serta stakeholder lainnya. Lanjutnya, UU itu juga harus mengatur sanksi tegas kepada setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

“Penempatan pasal-pasal Contempt of Court itu tidak dimasukan dalam KUHP melaikan harus dibuat UU tersendiri," tandasnya.

Baca: Menko Polhukam Mediasi Hakim Sarpin dan Dua Komisioner KY.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6868 seconds (0.1#10.140)