Kasus Sarpin dan KY Perlu UU Contempt of Court

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 14:54 WIB
Kasus Sarpin dan KY...
Kasus Sarpin dan KY Perlu UU Contempt of Court
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Contempt of Court dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa hakim dengan lembaga negara lain maupun dengan masyarakat umum. UU tersebut akan mengatur bagaimana menjaga kewibawaan hakim dan pengadilan.

Maka itu, pemerintah dan DPR diharapkan segera membuat UU Contempt of Court untuk menyelesaikan perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Sarpin Rizaldi yang terjadi sekarang.

“Di negara maju seperti Amerika, Hongkong kewibaan pengadilan sangat dijaga. Oleh karenanya mereka mempunyai UU Contempt of Court. Nah yang terjadi di Indonesia kan sebaliknya kewibaan pengadilan tidak bisa dijaga misalnya orang dengan enaknya teriak-teriak di ruangan sidang dan sebagainya," ujar mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Menurutnya, penyelesaian masalah hakim Sarpin dengan KY yang menggunakan KUHP saat ini menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian besar menyatakan bahwa KY telah dikriminalisasi oleh kepolisian.

Padahal, kata dia, yang dilakukan pihak kepolisian mengacu undang-undang, karena dua Komisioner KY diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Karena masing-masing pihak mempunyai argumen yang berbeda-beda akibat tidak adanya UU yang menjadi acuan bersama. Bagaimana jika kita melakukan penghinaan terhadap wibawa pengadilan,” jelasnya.

Dia mengakui ada kekawatiran dari masyarakat jika UU Contempt of Court diberlakukan nantinya bisa membuat hakim bisa semena-mena dalam memutuskan perkara yang ditanganinya.

Maka itu dia mengingatkan, dalam pembuatan UU tersebut harus dibuat secara matang dan melibatkan semua pihak penegak hukum serta stakeholder lainnya. Lanjutnya, UU itu juga harus mengatur sanksi tegas kepada setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

“Penempatan pasal-pasal Contempt of Court itu tidak dimasukan dalam KUHP melaikan harus dibuat UU tersendiri," tandasnya.

Baca: Menko Polhukam Mediasi Hakim Sarpin dan Dua Komisioner KY.
(kur)
Berita Terkait
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Sah, Ini 7 Komisioner...
Sah, Ini 7 Komisioner Komisi Yudisial 2025-2030 yang Disetujui DPR
Komisi Yudisial Diminta...
Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Guru Besar UMY Terpilih...
Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Tugas dan Kewenangan...
Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved