Kasus Sarpin dan KY Perlu UU Contempt of Court

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 14:54 WIB
Kasus Sarpin dan KY...
Kasus Sarpin dan KY Perlu UU Contempt of Court
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Contempt of Court dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa hakim dengan lembaga negara lain maupun dengan masyarakat umum. UU tersebut akan mengatur bagaimana menjaga kewibawaan hakim dan pengadilan.

Maka itu, pemerintah dan DPR diharapkan segera membuat UU Contempt of Court untuk menyelesaikan perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Sarpin Rizaldi yang terjadi sekarang.

“Di negara maju seperti Amerika, Hongkong kewibaan pengadilan sangat dijaga. Oleh karenanya mereka mempunyai UU Contempt of Court. Nah yang terjadi di Indonesia kan sebaliknya kewibaan pengadilan tidak bisa dijaga misalnya orang dengan enaknya teriak-teriak di ruangan sidang dan sebagainya," ujar mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Menurutnya, penyelesaian masalah hakim Sarpin dengan KY yang menggunakan KUHP saat ini menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian besar menyatakan bahwa KY telah dikriminalisasi oleh kepolisian.

Padahal, kata dia, yang dilakukan pihak kepolisian mengacu undang-undang, karena dua Komisioner KY diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Karena masing-masing pihak mempunyai argumen yang berbeda-beda akibat tidak adanya UU yang menjadi acuan bersama. Bagaimana jika kita melakukan penghinaan terhadap wibawa pengadilan,” jelasnya.

Dia mengakui ada kekawatiran dari masyarakat jika UU Contempt of Court diberlakukan nantinya bisa membuat hakim bisa semena-mena dalam memutuskan perkara yang ditanganinya.

Maka itu dia mengingatkan, dalam pembuatan UU tersebut harus dibuat secara matang dan melibatkan semua pihak penegak hukum serta stakeholder lainnya. Lanjutnya, UU itu juga harus mengatur sanksi tegas kepada setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

“Penempatan pasal-pasal Contempt of Court itu tidak dimasukan dalam KUHP melaikan harus dibuat UU tersendiri," tandasnya.

Baca: Menko Polhukam Mediasi Hakim Sarpin dan Dua Komisioner KY.
(kur)
Berita Terkait
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Hari ini Komisi III...
Hari ini Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY
Sah, Ini 7 Komisioner...
Sah, Ini 7 Komisioner Komisi Yudisial 2025-2030 yang Disetujui DPR
Komisi Yudisial Diminta...
Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Guru Besar UMY Terpilih...
Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Tugas dan Kewenangan...
Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
Berita Terkini
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved