Evi Kirim Surat ke KPK Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
A
A
A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti mengajukan surat permohonan agar penahannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, surat permohonan Evi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Razman mengatakan, permohonan itu diajukan lantaran kliennya baru selesai menjalani operasi
"Saya menyampaikan surat kepada pimpinan KPK kiranya dalam hal ini penyidik, Ibu Evi bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, karena beliau kan baru aja operasi," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Razman memaparkan, Evi baru saja menjalani operasi rahim. Menurutnya, pemindahan Evi ke Rutan Pondok Bambu akan sangat menolong kliennya yang memiliki riwayat penyakit asma.
"Ada operasi di bagian rahim, beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius. Karena itu, kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," kata Razman.
"Kemudian di situ enggak ada ventilasi udara, pengap, jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan. Tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap, maka saya datang menyampaikan surat. Surat itu pun dibuat langsung oleh Evi," imbuhnya.
Terhitung sejak Senin 3 Agustus 2015, Evy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung KPK atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
PILIHAN:
Kabareskrim: Kasus Dua Komisioner KY Masih Bisa Dihentikan
Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah-DPR Diminta Sadar
Melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, surat permohonan Evi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Razman mengatakan, permohonan itu diajukan lantaran kliennya baru selesai menjalani operasi
"Saya menyampaikan surat kepada pimpinan KPK kiranya dalam hal ini penyidik, Ibu Evi bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, karena beliau kan baru aja operasi," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Razman memaparkan, Evi baru saja menjalani operasi rahim. Menurutnya, pemindahan Evi ke Rutan Pondok Bambu akan sangat menolong kliennya yang memiliki riwayat penyakit asma.
"Ada operasi di bagian rahim, beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius. Karena itu, kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," kata Razman.
"Kemudian di situ enggak ada ventilasi udara, pengap, jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan. Tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap, maka saya datang menyampaikan surat. Surat itu pun dibuat langsung oleh Evi," imbuhnya.
Terhitung sejak Senin 3 Agustus 2015, Evy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung KPK atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
PILIHAN:
Kabareskrim: Kasus Dua Komisioner KY Masih Bisa Dihentikan
Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah-DPR Diminta Sadar
(kri)