Berkas Perkara Telah P21, SDA Merasa Dizalimi KPK

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 14:36 WIB
Berkas Perkara Telah...
Berkas Perkara Telah P21, SDA Merasa Dizalimi KPK
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus korupsi dana haji pada Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) telah selesai.

Meski sebentar lagi akan menjalani proses persidangan, pria yang akrab disapa SDA itu merasa telah dizalimi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SDA mengatakan, hingga kini genap 11 bulan dirinya telah menyandang status tersangka, dan empat bulan ditahan oleh KPK.

Namun demikian lanjut SDA, dalam berkas perkara yang telah P21 itu, SDA tidak menemukan barang buki terkait korupsi dana haji yang disangkakan kepadanya.

"Hingga 11 bulan ini, barang bukti kerugian negara belum ditemukan. Saya tanya barang buktinya mana, tidak dijawab," kata SDA di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

Tak hanya itu, SDA juga menemukan bentuk penzaliman lainnya yang telah dilakukan KPK terhadap dirinya. Salah satunya adalah penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Ketua Umum PPP Djan Faridz atas dirinya.

SDA pun terang-terangan memprotes upaya penangguhan penahanan yang diajukan KPK saat pemimpinnya tersandung masalah hukum.

"Saya merasa KPK tidak adil. Saat pimpinan KPK ada masalah hukum, contoh Abraham Samad, bisa ada penangguhan penahanan. BW dan Novel juga. Tetapi saat saya meminta penangguhan penahanan enggak bisa," ucap SDA.

"Permohonan penangguhan saya itu sebenarnya cuma tes saja, saya sudah tahu jawabannya apa. Bahwa itu adalah ketidakadilan," imbuhnya.

Pilihan:

Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY

DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9447 seconds (0.1#10.140)