KPK Limpahkan Berkas Politikus PDIP ke Tahap Penuntutan
Jum'at, 07 Agustus 2015 - 10:28 WIB
KPK Limpahkan Berkas Politikus PDIP ke Tahap Penuntutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah ke tahap II atau tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2015).
Priharsa menambahkan, dalam waktu dekat, kasus suap dalam izin usaha pertambangan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Sanur, Bali itu akan segera disidangkan.
"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
DPR Nilai RUU Minol Penting bagi Indonesia
Busyro Disarankan Pilih Muhammadiyah Ketimbang KPK
"Hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2015).
Priharsa menambahkan, dalam waktu dekat, kasus suap dalam izin usaha pertambangan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Sanur, Bali itu akan segera disidangkan.
"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
DPR Nilai RUU Minol Penting bagi Indonesia
Busyro Disarankan Pilih Muhammadiyah Ketimbang KPK
(kri)