Noda Pendekar Hukum Menegakkan Hukum
A
A
A
Penangkapan pengacara kondang OC Kaligis dan tiga hakim PTUN Medan oleh KPK terkait dugaan penyuapan menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang terjerat kasus hukum. Sebagai pendekar hukum alih-alih menegakkan hukumnamun para pengacara dan hakim ini justru mengangkangi hukum demi uang.
PENGACARA
1. Tengku Syaifuddin Popon (2005)
* Menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh).
* Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.
2. Harini Wijoso (2005)
* Menyuap pegawai Mahkamah Agung dan Hakim Agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo, adik mantan Presiden Soeharto.
* Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Manatap Ambarita (2008)
*Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
* Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
* Tahun 2012, jadi DPO dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai.
4. Lambertus Palang Ama (2010
*Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan.
* Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta.
5. Adner Sirait (2010)
* Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
* Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.
6. Haposan Hutagalung (2011)
* Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada pejabat di Bareskrim Polri.
* Divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
7. Mario C Bernardo (2013)
* Dugaan suap/pemberian uang berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.
* Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
8. Susi Tur Andayani (2014)
*Susi diduga menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada
*Divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Melalui putusan kasasi benomor 2262/K/Pid.Sus/2015 tertanggal 23 Februari, Susi divonis 7 tahun penjara.
9. M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tertangkap tangan oleh KPK, ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
10. OC Kaligis (2015 Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
HAKIM
1. Imas Dianasari (2011)
* Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung ini divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait suap dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI), Karawang, Jawa Barat.
2. Syarifudin Umar (2011)
Hakim PN Jakarta Pusat ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia.
3. Kartini Marpaung (2012)
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan ini divonis delapan tahun penjara setelah terbukti menerima suap mengatur vonis perkara korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan oleh mantan Ketua DPRD Grobogan, Yaeni.
4. Heru Kisbandono (2012)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Heru Kisbandono selaku hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat setelah terbukti menyuap Hakim Tipikor Semarang.
5. Setyabudi Tedjocahyono (2013)
Pada 2013 Setyabudi selaku Wakil Ketua PN Bandung terbukti menerima suap pada kasus suap pengurusan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat. Setyabudi divonis 12 tahun penjara atas kasus itu
6. Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting (2015)
Oknum hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sumatera Utara, Kamis, (9/7) terkait perkara permohonan mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumatera Utara.
JAKSA
1. Urip Tri Gunawan (2008)
Jaksa Ketua Penyidikan kasus BLBI untuk BDNI ini diduga telah menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar USD660.000 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Urip divonis 20 tahun penjara
2. Jaksa Burdju (2008)
Burdju divonis penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta karena telah melakukan tindak pemerasan sebesar Rp 600 juta kepada mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi ketika menghadapi sidang kasus korupsi di PN Jakarta Selatan.
3. Cirus Sinaga (2010)
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah itu ditangkap terkait pemerasan dan merintangi penyidikan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan. Cirus pun divonis 6 tahun penjara
4. Dwi Seno Wijanarko (2011)
Jaksa di Kejari Kota Tangerang ini divonis 1 tahun 6 bulan karena menerima uang dari pegawai BUMN
5. Jaksa Sistoyo (2011)
Kepala Sub bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong, Banten itu ditangkap dan divonis 6 tahun penjara karena menerima suap mencapai Rp 2,5 miliar
6. Subri
Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok ini ditangkap KPK karena diduga terlibat perkara kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 6.300 meter persegi di kawasan wisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, serta satu kasus lainnya.
Januari 2014
Kejaksaan Agung mencopot Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB yakni Apriyanto Kurniawan dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Wahyudiono dari jabatanya terkait kasus dugaan suap perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) nonaktif Praya, Subri
Februari 2014
Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yaitu Rika Aprilia diduga telah menilap uang atau dana bukti pelanggaran denda dan uang pengganti serta barang rampasan( uang Tilang
Mei 2015
Oknum jaksa yang berdinas di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jatim diduga menerima suap uang sebesar Rp1,5 milia dari salah satu terdakwa
POLA, MODUS DAN MOTIF SUAP KEPADA PENEGAK HUKUM
POLA
1. Setoran/gaji buta setiap bulan.
2. Menanggung biaya kunjungan dinas, fasilitas tranportasi gratis.
3. kartu kredit, asuransi kesehatan/jiwa, biaya kegiatan keagamaan, kendaraan bermotor, pembelian/perbaikan rumah, pernikanan, perjalanan wisata.
4. Pemberian fasilitas kerja berupa pembangunan/ renovasi gedung, peralatan kantor dan kendaraan bermotor.
5. Membiayai proses penyelidikan dan penyidikan termasuk success fee penanganan kasus.
6. Menanggung biaya entertainment, misalnya ke tempat mentraktir maka, karaoke, pub, sauna, golf dan penginapan.
7. Pemberian hadiah/sovenir atas kenaikan pangkat/jabatan tertentu
8. Menanggung biaya pendidikan dinas pada tiap tingkatan.
9. Pemberian THR.10. Donasi kegiatan instansi, misalnya: kegiatan keagamaan, olahraga, dan lainnya.
MODUS PENYUAPAN
1. Melaui cek, pemberian tunai, transfer antar rekening bank dan reimbursement (menagihkan).
2. Melakukan pencucian uang dengan menyalurkan ke bidang usaha, menyimpan di rekening atas nama orang lain atau sekedar menyimpannya di safe deposit box.
MOTIF PEMBERIAN SUAP
1. Memegang kendali atas institusi tertentu.
2. Menentukan siapa pada jabatan apa pada institusi tertentu.
3. Menjamin kelangsungan bisnis ilegal.
4. Jaminan keamanan.
5. Pemberhentian penanganan suatu kasus.
6. Menjadi makelar perkara karena memiliki akses ke aparat penegak hukum.
7. Membuat lemah pembuktian suatu perkara.
8. Membuat pasal-pasal yang ringan bagi pihak tersangka.
9. Menggerakkan polisi untuk melakukan penyelidikan/penyidikan menjerat pihak lawan sebagai pesakitan/tersangka.
sumber: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras)
PENGACARA
1. Tengku Syaifuddin Popon (2005)
* Menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh).
* Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.
2. Harini Wijoso (2005)
* Menyuap pegawai Mahkamah Agung dan Hakim Agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo, adik mantan Presiden Soeharto.
* Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Manatap Ambarita (2008)
*Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
* Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
* Tahun 2012, jadi DPO dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai.
4. Lambertus Palang Ama (2010
*Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan.
* Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta.
5. Adner Sirait (2010)
* Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
* Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.
6. Haposan Hutagalung (2011)
* Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada pejabat di Bareskrim Polri.
* Divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
7. Mario C Bernardo (2013)
* Dugaan suap/pemberian uang berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.
* Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
8. Susi Tur Andayani (2014)
*Susi diduga menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada
*Divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Melalui putusan kasasi benomor 2262/K/Pid.Sus/2015 tertanggal 23 Februari, Susi divonis 7 tahun penjara.
9. M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tertangkap tangan oleh KPK, ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
10. OC Kaligis (2015 Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
HAKIM
1. Imas Dianasari (2011)
* Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung ini divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait suap dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI), Karawang, Jawa Barat.
2. Syarifudin Umar (2011)
Hakim PN Jakarta Pusat ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia.
3. Kartini Marpaung (2012)
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan ini divonis delapan tahun penjara setelah terbukti menerima suap mengatur vonis perkara korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan oleh mantan Ketua DPRD Grobogan, Yaeni.
4. Heru Kisbandono (2012)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Heru Kisbandono selaku hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat setelah terbukti menyuap Hakim Tipikor Semarang.
5. Setyabudi Tedjocahyono (2013)
Pada 2013 Setyabudi selaku Wakil Ketua PN Bandung terbukti menerima suap pada kasus suap pengurusan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat. Setyabudi divonis 12 tahun penjara atas kasus itu
6. Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting (2015)
Oknum hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sumatera Utara, Kamis, (9/7) terkait perkara permohonan mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumatera Utara.
JAKSA
1. Urip Tri Gunawan (2008)
Jaksa Ketua Penyidikan kasus BLBI untuk BDNI ini diduga telah menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar USD660.000 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Urip divonis 20 tahun penjara
2. Jaksa Burdju (2008)
Burdju divonis penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta karena telah melakukan tindak pemerasan sebesar Rp 600 juta kepada mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi ketika menghadapi sidang kasus korupsi di PN Jakarta Selatan.
3. Cirus Sinaga (2010)
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah itu ditangkap terkait pemerasan dan merintangi penyidikan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan. Cirus pun divonis 6 tahun penjara
4. Dwi Seno Wijanarko (2011)
Jaksa di Kejari Kota Tangerang ini divonis 1 tahun 6 bulan karena menerima uang dari pegawai BUMN
5. Jaksa Sistoyo (2011)
Kepala Sub bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong, Banten itu ditangkap dan divonis 6 tahun penjara karena menerima suap mencapai Rp 2,5 miliar
6. Subri
Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok ini ditangkap KPK karena diduga terlibat perkara kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 6.300 meter persegi di kawasan wisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, serta satu kasus lainnya.
Januari 2014
Kejaksaan Agung mencopot Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, NTB yakni Apriyanto Kurniawan dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Wahyudiono dari jabatanya terkait kasus dugaan suap perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) nonaktif Praya, Subri
Februari 2014
Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yaitu Rika Aprilia diduga telah menilap uang atau dana bukti pelanggaran denda dan uang pengganti serta barang rampasan( uang Tilang
Mei 2015
Oknum jaksa yang berdinas di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jatim diduga menerima suap uang sebesar Rp1,5 milia dari salah satu terdakwa
POLA, MODUS DAN MOTIF SUAP KEPADA PENEGAK HUKUM
POLA
1. Setoran/gaji buta setiap bulan.
2. Menanggung biaya kunjungan dinas, fasilitas tranportasi gratis.
3. kartu kredit, asuransi kesehatan/jiwa, biaya kegiatan keagamaan, kendaraan bermotor, pembelian/perbaikan rumah, pernikanan, perjalanan wisata.
4. Pemberian fasilitas kerja berupa pembangunan/ renovasi gedung, peralatan kantor dan kendaraan bermotor.
5. Membiayai proses penyelidikan dan penyidikan termasuk success fee penanganan kasus.
6. Menanggung biaya entertainment, misalnya ke tempat mentraktir maka, karaoke, pub, sauna, golf dan penginapan.
7. Pemberian hadiah/sovenir atas kenaikan pangkat/jabatan tertentu
8. Menanggung biaya pendidikan dinas pada tiap tingkatan.
9. Pemberian THR.10. Donasi kegiatan instansi, misalnya: kegiatan keagamaan, olahraga, dan lainnya.
MODUS PENYUAPAN
1. Melaui cek, pemberian tunai, transfer antar rekening bank dan reimbursement (menagihkan).
2. Melakukan pencucian uang dengan menyalurkan ke bidang usaha, menyimpan di rekening atas nama orang lain atau sekedar menyimpannya di safe deposit box.
MOTIF PEMBERIAN SUAP
1. Memegang kendali atas institusi tertentu.
2. Menentukan siapa pada jabatan apa pada institusi tertentu.
3. Menjamin kelangsungan bisnis ilegal.
4. Jaminan keamanan.
5. Pemberhentian penanganan suatu kasus.
6. Menjadi makelar perkara karena memiliki akses ke aparat penegak hukum.
7. Membuat lemah pembuktian suatu perkara.
8. Membuat pasal-pasal yang ringan bagi pihak tersangka.
9. Menggerakkan polisi untuk melakukan penyelidikan/penyidikan menjerat pihak lawan sebagai pesakitan/tersangka.
sumber: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras)
(ftr)