Respons Menkumham Soal Koruptor Dihukum Mati

Kamis, 06 Agustus 2015 - 22:31 WIB
Respons Menkumham Soal...
Respons Menkumham Soal Koruptor Dihukum Mati
A A A
BANDUNG - Dua ormas besar Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah menyuarakan ‘perang’ terhadap para koruptor.

Bahkan dalam muktamar yang diadakan hampir serentak, dua ormas tersebut merekomendasikan agar koruptor dihukum mati dan tidak disalatkan setelah meninggal dunia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya menghargai terkait rekomendasi tersebut. Namun untuk mewujudkan hal itu perlu ada beberapa perubahan sistem hukum yang berlaku saat ini.

“Saya hargai rekomendasinya. Tapi harus ada perubahan undang-undang soal itu (hukuman mati koruptor),” kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2015).

Saat ini kata Yasonna, hukuman mati terhadap koruptor telah diklasifikasikan. Hasilnya, tidak semua orang yang tersangkut korupsi bisa dituntut atau dihukum mati.

“Selama ini ada klasifikasinya menurut undang-Undang bisa dihukum mati. Mereka adalah yang mengkorupsi dana bencana alam dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Yasonna menuturkan, soal rekomendasi para koruptor yang dihukum mati tidak disalatkan adalah hak dari kedua ormas tersebut. “Kalau soal tidak disalatkan, itu ulama-ulama yang lebih tahu,” pungkasnya.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4201 seconds (0.1#10.140)