Kejagung Dalami Peran Gatot dan Tengku di Kasus Bansos

Kamis, 06 Agustus 2015 - 22:15 WIB
Kejagung Dalami Peran...
Kejagung Dalami Peran Gatot dan Tengku di Kasus Bansos
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil sejumlah saksi termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejaksaan akan mendalami peran Tengku dan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus tersebut.

"Ini untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan yang digunakan untuk bansos itu sudah tepat sasaran atau enggak," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Terhadap pemeriksaan Tengku, Tony mengungkapkan, Tengku mengaku memiliki tugas melakukan pengawasan dalam bansos tersebut. Sementara peran Gatot akan dikembangkan setelah yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Tentu beliau (Wagub Tengku) tahu banyak mengenai seluk beluk bansos," ujarnya.

Menurut Tony, pemeriksaan terhadap Gatot sendiri akan dilakukan setelah pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi lain. Dalam kasus Bansos, penyidik akan fokus memeriksa pihak-pihak yang mengetahui soal penggunaan dana bansos tersebut.

"Kan dia (Gatot) enggak kemana-mana sudah ada di KPK. Jadi koordinasi lebih mudah," tambahnya.

Sementara saat disinggung soal Gubernur Gatot yang menolak kasus bansos dilimpahkan ke Kejagung, Tony tegas menyatakan, permintaan tersebut ditolak. Sebab, yang menentukan tepat tidaknya pelimpahan kasus adalah lembaga penegak hukum yang berwenang menanganinya.

"Bukan inginnya dia (Gatot) untuk menentukan mau atau tidak mau. Tidak bisa milih tersangka itu. Itu surat perintah yang sudah dikeluarkan penyidikannya oleh Kejagung," pungkasnya.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)