KPU Dinilai Tak Berwenang Atur Waktu Pilkada

Kamis, 06 Agustus 2015 - 10:53 WIB
KPU Dinilai Tak Berwenang...
KPU Dinilai Tak Berwenang Atur Waktu Pilkada
A A A
JAKARTA - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) menilai tidak tepat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpandangan agar daerah memiliki pasangan calon tunggal diundur waktu pilkada-nya hingga tahun 2017.

Menurut Direktur Sigma Said Salahudin menilai, lembaga yang di pimpin Husni Kamil Manik itu tak berwenang untuk mengatur masalah waktu pelaksanaan pilkada.

"Mereka hanya berwenang mengatur jadwal tahapan pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada," jelas Said ketika dihubungi Sindonews, Kamis (6/8/2015).

Apalagi, kata Said, KPU sempat berargumen bahwa pelaksanaan pilkada dengan pasangan calon tunggal bergantung pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lanjutnya, sama seperti KPU, Bawaslu juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu penyelenggaraan pilkada.

Dia berpandangan, solusi tepat permasalahan calon pasangan tunggal di sejumlah daerah harus didasarkan pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Ditambah sekarang sudah ada pihak-pihak yang sudah mengajukan permohonan pengujian pasal terkait jumlah pasangan calon pilkada tersebut.

"Maka seharusnya MK cepat memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu," pungkasnya.

PILIHAN:

DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024

PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Bupati Morotai
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved