KPU Dinilai Tak Berwenang Atur Waktu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) menilai tidak tepat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpandangan agar daerah memiliki pasangan calon tunggal diundur waktu pilkada-nya hingga tahun 2017.
Menurut Direktur Sigma Said Salahudin menilai, lembaga yang di pimpin Husni Kamil Manik itu tak berwenang untuk mengatur masalah waktu pelaksanaan pilkada.
"Mereka hanya berwenang mengatur jadwal tahapan pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada," jelas Said ketika dihubungi Sindonews, Kamis (6/8/2015).
Apalagi, kata Said, KPU sempat berargumen bahwa pelaksanaan pilkada dengan pasangan calon tunggal bergantung pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lanjutnya, sama seperti KPU, Bawaslu juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu penyelenggaraan pilkada.
Dia berpandangan, solusi tepat permasalahan calon pasangan tunggal di sejumlah daerah harus didasarkan pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Ditambah sekarang sudah ada pihak-pihak yang sudah mengajukan permohonan pengujian pasal terkait jumlah pasangan calon pilkada tersebut.
"Maka seharusnya MK cepat memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu," pungkasnya.
PILIHAN:
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Bupati Morotai
Menurut Direktur Sigma Said Salahudin menilai, lembaga yang di pimpin Husni Kamil Manik itu tak berwenang untuk mengatur masalah waktu pelaksanaan pilkada.
"Mereka hanya berwenang mengatur jadwal tahapan pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada," jelas Said ketika dihubungi Sindonews, Kamis (6/8/2015).
Apalagi, kata Said, KPU sempat berargumen bahwa pelaksanaan pilkada dengan pasangan calon tunggal bergantung pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lanjutnya, sama seperti KPU, Bawaslu juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu penyelenggaraan pilkada.
Dia berpandangan, solusi tepat permasalahan calon pasangan tunggal di sejumlah daerah harus didasarkan pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Ditambah sekarang sudah ada pihak-pihak yang sudah mengajukan permohonan pengujian pasal terkait jumlah pasangan calon pilkada tersebut.
"Maka seharusnya MK cepat memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu," pungkasnya.
PILIHAN:
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Bupati Morotai
(kri)