BPJS Kesehatan Syariah Dinilai Tak Perlu
A
A
A
MAKASSAR - Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah dinilai tidak perlu dilakukan.
Pemerintah dinilai lebih penting memperbaiki apa yang telah ada. ”Sistemnya harus disempurnakan dan perlu agar ada revisi-revisi terhadap ketentuan BPJS itu karena banyak merugikan masyarakat, maupun provider (penyedia) dari layanan kesehatan itu,” kata Ketua Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syafiq Mughni di sela-sela Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar, Sulsel, kemarin.
Menurut dia, perlu perubahan atau revisi sistem dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain, jika BPJS Kesehatan sesuai kaidah keislaman maka otomatis badan penjamin kesehatan syariah tidak perlu didirikan. ”Jadi, saya kira tidak perlu dibuat BPJS Kesehatan Syariah yang baru, tapi yang ada selama ini saja diperbaiki agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah,” ucap dia.
Menurut Syafiq, ada beberapa kelemahan BPJS Kesehatan yang merugikan pelanggan dan penyedia layanan kesehatan. Atas beberapa kelemahan yang ada, Muhammadiyah sangat berkepentingan dengan BPJS Kesehatan. Alasannya, program itu bersentuhan dengan lembaga kesehatan milik Muhammadiyah seperti rumah sakit dan klinik yang asetnya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Muhammadiyah, kata dia, dirugikan karena peraturan yang berubah mendadak dan menyimpang dari nota kesepakatan bersama. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan belum sesuai syariah sehingga perlu ada perbaikan. Terdapat juga pilihan untuk membentuk BPJS Kesehatan Syariah.
Hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI yang bersidang di Tegal, Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu melihat BPJS kesehatan tidak sesuai syariah Islam karena ada unsur gharar (penipuan), maisir (judi), dan riba.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih menjadi satu kesatuan, sebelum adanya putusan dari tim bersama. ”Adapun nanti BPJS Kesehatan Konvensional atau syariah itu nanti dari hasil kajian tim bersama, saat ini masih menjadi satu serta tetap dilaksanakan,” tutur Fahmi.
Rapat bersama antara BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta pada Selasa (4/8) telah memutuskan bahwa proses serta tindakan program BPJS Kesehatan tidak haram.
Bakti munir/ant
Pemerintah dinilai lebih penting memperbaiki apa yang telah ada. ”Sistemnya harus disempurnakan dan perlu agar ada revisi-revisi terhadap ketentuan BPJS itu karena banyak merugikan masyarakat, maupun provider (penyedia) dari layanan kesehatan itu,” kata Ketua Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syafiq Mughni di sela-sela Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar, Sulsel, kemarin.
Menurut dia, perlu perubahan atau revisi sistem dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain, jika BPJS Kesehatan sesuai kaidah keislaman maka otomatis badan penjamin kesehatan syariah tidak perlu didirikan. ”Jadi, saya kira tidak perlu dibuat BPJS Kesehatan Syariah yang baru, tapi yang ada selama ini saja diperbaiki agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah,” ucap dia.
Menurut Syafiq, ada beberapa kelemahan BPJS Kesehatan yang merugikan pelanggan dan penyedia layanan kesehatan. Atas beberapa kelemahan yang ada, Muhammadiyah sangat berkepentingan dengan BPJS Kesehatan. Alasannya, program itu bersentuhan dengan lembaga kesehatan milik Muhammadiyah seperti rumah sakit dan klinik yang asetnya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Muhammadiyah, kata dia, dirugikan karena peraturan yang berubah mendadak dan menyimpang dari nota kesepakatan bersama. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan belum sesuai syariah sehingga perlu ada perbaikan. Terdapat juga pilihan untuk membentuk BPJS Kesehatan Syariah.
Hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI yang bersidang di Tegal, Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu melihat BPJS kesehatan tidak sesuai syariah Islam karena ada unsur gharar (penipuan), maisir (judi), dan riba.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih menjadi satu kesatuan, sebelum adanya putusan dari tim bersama. ”Adapun nanti BPJS Kesehatan Konvensional atau syariah itu nanti dari hasil kajian tim bersama, saat ini masih menjadi satu serta tetap dilaksanakan,” tutur Fahmi.
Rapat bersama antara BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta pada Selasa (4/8) telah memutuskan bahwa proses serta tindakan program BPJS Kesehatan tidak haram.
Bakti munir/ant
(ftr)