Hakim PN Medan Diserang Tergugat

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:28 WIB
Hakim PN Medan Diserang...
Hakim PN Medan Diserang Tergugat
A A A
MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan Waspin Simbolon memenangkan gugatan Ucok Atof dalam kasus sengketa tanah di Glubur Bypass, Medan Barat, Sumatera Utara, kemarin.

Pascapembacaan keputusan, dia langsung diserang puluhan orang anggota keluarga tergugat. Keluarga tergugat yang tidak puas dengan putusan hakim tersebut melontarkan katakata makian terhadap hakim Waspin. Mereka juga menuding sang hakim sebagai mafia tanah dan memenangkan mafia tanah karena terima suap.

”Hakim Waspin Simbolon tidak memiliki hati nurani. Dia hakim mafia tanah. Sudah jelas tanah itu tanah leluhur. Kami sudah tinggal di sana berpuluhpuluh tahun, bisa-bisanya dia memenangkan si Ucok Atof (penggugat) itu,” ujar tergugat Ramses Siringoringo sambil mengejar Waspin Simbolon seusai sidang.

Bersama belasan keluarganya, Ramses terus menggedorgedor ruangan hakim Waspin. Keributan itu pun langsung menjadi perhatian pengunjung sidang lainnya. Sekuriti PN Medan yang bertugas juga tak mampu menghalau puluhan anggota keluarga Ramses yang merangsek hendak masuk ruangan hakim Waspin.

Mereka terus menggedor pintu ruangan sang hakim dan melontarkan kata-kata makian. Karena pintu ruangan tak kunjung dibuka, massa pun akhirnya menggedor jendela belakang ruangan Waspin. Di sisi lain hakim Waspin tetap tak berani keluar dari ruangannya. Dia memilih bertahan di ruangannya demi keselamatan diri dari amuk massa yang sudah mulai tak terkendali.

Petugas kepolisian yang datang untuk mengamankan situasi juga tak bisa berbuat banyak. ”Mana Waspin. Keluar Kau sekarang, lihat nanti kuadukan Kau ke Komisi Yudisial,” kata Ramses. Melihat situasi yang terus memanas, petugas kepolisian berusaha mengawal Waspin.

Mereka kemudian mengeluarkan sang hakim dari ruangannya dengan penjagaan ketat. Hakim Waspin dilarikan lewat pintu belakang PN Medan. Juru Bicara PN Medan Fauzul Hamdi menyarankan pihak yang merasa dirugikan dengan putusan hakim agar menempuh jalur banding. Putusan tersebut belum final. ”Jangan ricuh seperti ini, kan masih ada jalur lain,” katanya.

Dalam sidang kemarin Waspin sebagai ketua majelis hakim memang memenangkan gugatan Ucok atas perkara tanah seluas 15 x 60 meter di daerah Glugur Bypass, Medan Barat.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved