Hakim PN Medan Diserang Tergugat

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:28 WIB
Hakim PN Medan Diserang...
Hakim PN Medan Diserang Tergugat
A A A
MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan Waspin Simbolon memenangkan gugatan Ucok Atof dalam kasus sengketa tanah di Glubur Bypass, Medan Barat, Sumatera Utara, kemarin.

Pascapembacaan keputusan, dia langsung diserang puluhan orang anggota keluarga tergugat. Keluarga tergugat yang tidak puas dengan putusan hakim tersebut melontarkan katakata makian terhadap hakim Waspin. Mereka juga menuding sang hakim sebagai mafia tanah dan memenangkan mafia tanah karena terima suap.

”Hakim Waspin Simbolon tidak memiliki hati nurani. Dia hakim mafia tanah. Sudah jelas tanah itu tanah leluhur. Kami sudah tinggal di sana berpuluhpuluh tahun, bisa-bisanya dia memenangkan si Ucok Atof (penggugat) itu,” ujar tergugat Ramses Siringoringo sambil mengejar Waspin Simbolon seusai sidang.

Bersama belasan keluarganya, Ramses terus menggedorgedor ruangan hakim Waspin. Keributan itu pun langsung menjadi perhatian pengunjung sidang lainnya. Sekuriti PN Medan yang bertugas juga tak mampu menghalau puluhan anggota keluarga Ramses yang merangsek hendak masuk ruangan hakim Waspin.

Mereka terus menggedor pintu ruangan sang hakim dan melontarkan kata-kata makian. Karena pintu ruangan tak kunjung dibuka, massa pun akhirnya menggedor jendela belakang ruangan Waspin. Di sisi lain hakim Waspin tetap tak berani keluar dari ruangannya. Dia memilih bertahan di ruangannya demi keselamatan diri dari amuk massa yang sudah mulai tak terkendali.

Petugas kepolisian yang datang untuk mengamankan situasi juga tak bisa berbuat banyak. ”Mana Waspin. Keluar Kau sekarang, lihat nanti kuadukan Kau ke Komisi Yudisial,” kata Ramses. Melihat situasi yang terus memanas, petugas kepolisian berusaha mengawal Waspin.

Mereka kemudian mengeluarkan sang hakim dari ruangannya dengan penjagaan ketat. Hakim Waspin dilarikan lewat pintu belakang PN Medan. Juru Bicara PN Medan Fauzul Hamdi menyarankan pihak yang merasa dirugikan dengan putusan hakim agar menempuh jalur banding. Putusan tersebut belum final. ”Jangan ricuh seperti ini, kan masih ada jalur lain,” katanya.

Dalam sidang kemarin Waspin sebagai ketua majelis hakim memang memenangkan gugatan Ucok atas perkara tanah seluas 15 x 60 meter di daerah Glugur Bypass, Medan Barat.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)