Pesta Sabu, Pejabat Tabanan Ditangkap
A
A
A
DENPASAR - Polres Tabanan Bali menangkap seorang pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan dan mantan anggota DPRD atas dugaan menggelar pesta sabu.
Dua tersangka adalah Gede Made Supiadita, 56, yang kini berdinas di Inspektorat Tabanan, dan Gede Arimbawa Atmaja, 37, mantan anggota FPDIP DPRD Tabanan periode 2009-2014. ”Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahanan kami,” kata Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana kemarin.
Polisi menggerebek rumah Arimbawa di Perumahan Gria Manik Asri, Desa Banjar Anyar, Kediri, Minggu (2/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,48 gram, alat hisap bong, dan satu butir tablet diduga ekstasi seberat 0,25 gram.
Arimbawa dan Supiadita yang mantan kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) Pemkab Tabanan mengakui barang bukti itu milik mereka.
Miftahul chusna
Dua tersangka adalah Gede Made Supiadita, 56, yang kini berdinas di Inspektorat Tabanan, dan Gede Arimbawa Atmaja, 37, mantan anggota FPDIP DPRD Tabanan periode 2009-2014. ”Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahanan kami,” kata Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana kemarin.
Polisi menggerebek rumah Arimbawa di Perumahan Gria Manik Asri, Desa Banjar Anyar, Kediri, Minggu (2/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,48 gram, alat hisap bong, dan satu butir tablet diduga ekstasi seberat 0,25 gram.
Arimbawa dan Supiadita yang mantan kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) Pemkab Tabanan mengakui barang bukti itu milik mereka.
Miftahul chusna
(ftr)