Pendaftaran Pilkada Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang hanya memunculkan satu pasangan calon.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno Bawaslu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penyelamatan tujuh daerah yang gagal menggelar pilkada serentak 2015. Adapun KPU menyatakan perpanjangan masa pendaftaran calon merupakan opsi terbaik dalam menyikapi persoalan itu.
Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan, penting bagi Bawaslu memberikan ruang dan hakpolitikseluas-luasnya kepada seluruh warga negara. ”Bawaslu melihat masih ada celah bagi partai politik untuk mengusung kader terbaiknya sebagai pasangan calon tambahan,” kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran itu hanya berlaku bagi daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mengenai teknis pendaftaran, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPU selaku penyelenggara pemilu. ”Terserah KPU karena menyangkut tahapan berikutnya. Tapi muncul usulan (diperpanjang) tujuh hari mulai 6 Agustus 2015,” ungkapnya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan, perpanjangan masa pendaftaran pilkada serentak 2015 diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah dan para pimpinan lembaga negara yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.
Seperti diberitakan, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (3/8), tujuh kabupaten/ kota cuma memiliki satu pasangan calon, yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan (Jatim), Kota Mataram (NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), dan Kota Samarinda (Kaltim).
Mengacu pada PKPU No 12/2015, pilkada di tujuh daerah tersebut akan ditunda Februari 2017. Tadi malam KPU menggelar pleno untuk mengkaji rekomendasi Bawaslu. Meskipun dianggap opsi terbaik, perpanjangan pendaftaran punya efek negatif dalam tahapan pilkada serentak. ”Ini akan memperlambat proses yang sudah berjalan. Ini bisa jadi jalan keluar, tapi ini bukan jalan keluar efektif,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Hadar menegaskan, rekomendasi itu tidak menjamin akan menambah calon peserta pilkada di tujuh daerah yang memiliki pasangan tunggal. ”Ini juga belum bisa memastikan pasangan calon di daerah tersebut akan sekurang-kurangnya dua. Kan tidak,” katanya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran tetap sesuai koridor Undang- Undang No 15/2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Selain akan diberlakukan pada tujuh daerah, perpanjangan bisa berlaku pada 83 daerah yang masih rentan dalam verifikasi tahapan pilkada dan terancam hanya memiliki satu calon. ”Ya (menghindari hal itu) maka dari sejak awal kita mengingatkan peran dari partai politik yang sangat menentukan dalam proses ini,” tandasnya.
Tak Perlu Perppu
Presiden Jokowi menilai penerbitan perppu tidak dibutuhkan sebagai solusi atas kemunculan calon tunggal di pilkada serentak. Menurut Kepala Negara, dalam menerbitkan perppu dipertimbangkan kondisi genting dan mendesak sebagaimana disyaratkan.” Ini genting apa enggak? Genting enggak? Begini, ini kan ada tambahan dari KPU sudah disampaikan ada tambahan sampai tujuh hari itu. Nanti dilihat tujuh hari itu,” kata Presiden Jokowi.
Mantan wali kota Solo ini menilai penambahan waktu selama tujuh hari dianggap solusi tepat, mengacu pada penambahan waktu tahap pertama yang diberikan oleh KPU pekan lalu berhasil mengurangi daerah yang cuma memiliki satu pasangan calon.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyambut baik keputusan Presiden yang enggan mengeluarkan perppu. Dia juga mengapresiasi sikap KPU dan Bawaslu yang sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan bekerja berdasarkan kepentingan terbaik untuk rakyat yang memiliki hak konstitusional.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan perppu merupakan langkah yang tepat. Menurut politikus Partai Gerindra ini, perppu merupakan kebijakan politis.
”Perppu itu kan bisa berlaku efektif, tapi kalau dibahas di DPR ternyata ditolak maka bisa terjadi kekacauan karena calon itu batal untuk menjadi calon,” jelasnya. ?
Mula akmal/ Rarasati syarief
Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno Bawaslu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penyelamatan tujuh daerah yang gagal menggelar pilkada serentak 2015. Adapun KPU menyatakan perpanjangan masa pendaftaran calon merupakan opsi terbaik dalam menyikapi persoalan itu.
Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan, penting bagi Bawaslu memberikan ruang dan hakpolitikseluas-luasnya kepada seluruh warga negara. ”Bawaslu melihat masih ada celah bagi partai politik untuk mengusung kader terbaiknya sebagai pasangan calon tambahan,” kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran itu hanya berlaku bagi daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mengenai teknis pendaftaran, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPU selaku penyelenggara pemilu. ”Terserah KPU karena menyangkut tahapan berikutnya. Tapi muncul usulan (diperpanjang) tujuh hari mulai 6 Agustus 2015,” ungkapnya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan, perpanjangan masa pendaftaran pilkada serentak 2015 diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah dan para pimpinan lembaga negara yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.
Seperti diberitakan, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (3/8), tujuh kabupaten/ kota cuma memiliki satu pasangan calon, yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan (Jatim), Kota Mataram (NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), dan Kota Samarinda (Kaltim).
Mengacu pada PKPU No 12/2015, pilkada di tujuh daerah tersebut akan ditunda Februari 2017. Tadi malam KPU menggelar pleno untuk mengkaji rekomendasi Bawaslu. Meskipun dianggap opsi terbaik, perpanjangan pendaftaran punya efek negatif dalam tahapan pilkada serentak. ”Ini akan memperlambat proses yang sudah berjalan. Ini bisa jadi jalan keluar, tapi ini bukan jalan keluar efektif,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Hadar menegaskan, rekomendasi itu tidak menjamin akan menambah calon peserta pilkada di tujuh daerah yang memiliki pasangan tunggal. ”Ini juga belum bisa memastikan pasangan calon di daerah tersebut akan sekurang-kurangnya dua. Kan tidak,” katanya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran tetap sesuai koridor Undang- Undang No 15/2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Selain akan diberlakukan pada tujuh daerah, perpanjangan bisa berlaku pada 83 daerah yang masih rentan dalam verifikasi tahapan pilkada dan terancam hanya memiliki satu calon. ”Ya (menghindari hal itu) maka dari sejak awal kita mengingatkan peran dari partai politik yang sangat menentukan dalam proses ini,” tandasnya.
Tak Perlu Perppu
Presiden Jokowi menilai penerbitan perppu tidak dibutuhkan sebagai solusi atas kemunculan calon tunggal di pilkada serentak. Menurut Kepala Negara, dalam menerbitkan perppu dipertimbangkan kondisi genting dan mendesak sebagaimana disyaratkan.” Ini genting apa enggak? Genting enggak? Begini, ini kan ada tambahan dari KPU sudah disampaikan ada tambahan sampai tujuh hari itu. Nanti dilihat tujuh hari itu,” kata Presiden Jokowi.
Mantan wali kota Solo ini menilai penambahan waktu selama tujuh hari dianggap solusi tepat, mengacu pada penambahan waktu tahap pertama yang diberikan oleh KPU pekan lalu berhasil mengurangi daerah yang cuma memiliki satu pasangan calon.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyambut baik keputusan Presiden yang enggan mengeluarkan perppu. Dia juga mengapresiasi sikap KPU dan Bawaslu yang sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan bekerja berdasarkan kepentingan terbaik untuk rakyat yang memiliki hak konstitusional.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan perppu merupakan langkah yang tepat. Menurut politikus Partai Gerindra ini, perppu merupakan kebijakan politis.
”Perppu itu kan bisa berlaku efektif, tapi kalau dibahas di DPR ternyata ditolak maka bisa terjadi kekacauan karena calon itu batal untuk menjadi calon,” jelasnya. ?
Mula akmal/ Rarasati syarief
(ftr)