Ketua DPR Minta Pilkada Serentak di Beberapa Daerah Ditunda
A
A
A
BOGOR - Ketua DPR Setya Novanto menyarankan agar pelaksanaan pilkada serentak 2015 di beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal ditunda di 2017. Karena, lanjut dia, hal tersebut sudah diamanatkan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 maupun Undang-undang Pilkada.
"Nah untuk itu kita sarankan untuk bisa semuanya (daerah yang cuma punya calon tunggal) itu bisa kita tunda," kata Setya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Sebab, menurut dia, jika pilkada serentak di beberapa daerah itu tetap dilaksanakan, bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum.
"Di dalam implikasinya itu dalam hal kalau diadakan Perppu, masa Perppu itu pun pada saat kita sudah selesai rapat kerja DPR, harus persetujuan DPR," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, DPR melihat persoalan masih adanya calon tunggal di beberapa daerah berdasarkan aturan-aturan yang ada dengan didasari undang-undang.
"Misalnya tentu di dalam pilkada itu diharuskan untuk minimal dua calon pasangan peserta pilkada, nah di dalam undang-undang yang ada sudah juga diamanatkan di dalam PKPU daripada undang-undang yang ada harus minimal pesertanya juga dua pasangan," pungkas dia.
PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, MPR Tak Setuju Pilkada Serentak Diundur
Ketua MPR Tak Sepakat Calon Tunggal Dibebankan ke Jokowi
"Nah untuk itu kita sarankan untuk bisa semuanya (daerah yang cuma punya calon tunggal) itu bisa kita tunda," kata Setya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Sebab, menurut dia, jika pilkada serentak di beberapa daerah itu tetap dilaksanakan, bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum.
"Di dalam implikasinya itu dalam hal kalau diadakan Perppu, masa Perppu itu pun pada saat kita sudah selesai rapat kerja DPR, harus persetujuan DPR," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, DPR melihat persoalan masih adanya calon tunggal di beberapa daerah berdasarkan aturan-aturan yang ada dengan didasari undang-undang.
"Misalnya tentu di dalam pilkada itu diharuskan untuk minimal dua calon pasangan peserta pilkada, nah di dalam undang-undang yang ada sudah juga diamanatkan di dalam PKPU daripada undang-undang yang ada harus minimal pesertanya juga dua pasangan," pungkas dia.
PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, MPR Tak Setuju Pilkada Serentak Diundur
Ketua MPR Tak Sepakat Calon Tunggal Dibebankan ke Jokowi
(kri)