Wagub Sumut Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Bansos

Rabu, 05 Agustus 2015 - 10:56 WIB
Wagub Sumut Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Bansos
Wagub Sumut Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Bansos
A A A
JAKARTA - Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Sumatera utara (Sumut) tahun 2011-2013.

"Benar sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tonny Spontana saat dikonfirmasi Sindonews, Rabu (5/8/2015).

Tonny mengaku kalau yang bersangkutan sudah ada di Gedung Kejagung dan akan dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejagung. "Beliau sudah datang beberapa saat lalu," pungkasnya.

Pantuan Sindonews di lapangan, Tengku Erry Nuradi sudah tiba di Kejagung sekitar pukul 9.45 WIB. Mengenakan kemeja hitam bermotif kotak-kotak, pria berkacamata ini memilih tak berkomentar. Erry akan diperiksa di Lantai III Kamar 1 gedung bundar tindak pidana khusus Kejagung RI.

Pemanggilannya berdasar surat perintah penyidikan direktur penyidikan pada jaksa Agung muda tindak pidana khusus nomor PRINT-77/F.2/Fd.1/07/2015 tanggal 23 Juli 2015 .

Sebelumnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution meminta agar kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung diambil alih KPK.

Seperti diketahui, Gatot resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rutan berbeda.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Ketua MPR Tak Sepakat Calon Tunggal Dibebankan ke Jokowi

Fenomena Calon Tunggal, SIGMA Salahkan Presiden dan DPR
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9921 seconds (0.1#10.140)