Negara dengan Asuransi Kesehatan Terbaik di Dunia

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:42 WIB
Negara dengan Asuransi Kesehatan Terbaik di Dunia
Negara dengan Asuransi Kesehatan Terbaik di Dunia
A A A
Di saat Indonesia disibukkan dengan polemik BPJS kesehatan yang dinilai haram, sejumlah negara justru sudah memiliki jaminan asuransi kesehatan terbaik di dunia. Negara-negara itu antara lain:

1 . SWISS
Menurut majalah Forbes, 99,5% warga Swiss memiliki asuransi kesehatan Bagi mereka yang tidak dapat mengakses asuransi kesehatan swasta, pemerintah mensubsidi mereka. Ini mencegah semua individu menghabiskan lebih dari 10% pendapatan mereka pada perawatan kesehatan. Sebuah studi Harvard mengidentifikasi bahwa pemerintah Swiss menghabiskan 11,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk kesehatan.

2. PRANCIS
Pada tahun 2000, WHO memberikan peringkat pertama pada Perancis dalam hal memberikan perawatan kesehatan terbaik secara keseluruhan kepada warga negaranya. Warga negara Prancis menikmati perawatan kesehatan universal yang didanai oleh pemerintah melalui pajak penghasilan Sekitar 75% dari bi aya kesehatan ditanggung oleh pemerintah. Tarif dokter swasta sudah ditetapkan pemerintah. Secara keseluruhan ada 3,37 dokter per 1000 orang.

3. ITALIA
Italia memiliki salah satu sistem kesehatan publik-diprivatisasi terbaik. Rata -rata pria dan wanita Italia hidup sampai usia sekitar 80 tahun. Asuransi perawatan kesehatan adalah wajib di Italia. Jika seseorang tidak dapat mengakses perawatan kesehatan diprivatisasi, mereka dapat mengajukan permohonan rencana pengelolaan kesehatan oleh negara. Semua perawatan kesehatan, termasuk obat-obatan, rawat jalan dan perawatan gigi, disubsidi.

4. SWEDIA
Semua penduduk memiliki akses sama ke perawatan kesehatan. Sistem ini didanai pembayar pajak dan terdesentralisasi. Tanggung jawab untuk sistem perawatan kesehatan terletak pada pemerintah federal, dewan daerah dan pemerintah kota. Jika orang tidak mampu bekerja dan tinggal di Swedia, majikan membayar upah orang bersangkutan sampai 14 hari

5. TAIWAN
Taiwan adalah salah satu dari beberapa negara Asia yang memiliki salah satu sistem perawatan kesehatan terbaik. Semua warga negara yang dilindungi oleh asuransi, dibayarkan oleh pemerintah. Menerapkan Smart Card, yang mensyaratkan semua informasi tentang sejarah medis pasien.

6. JERMAN
Jerman memiliki sistem perawatan kesehatan universal tertua di dunia, sejak 1883 di era Bismarck. Awalnya asuransi kesehatan diterapkan kepada keluarga berpenghasilan rendah dan karyawan tertentu namun sekarang juga ditawarkan kepada hampir semua penduduk.

7. NORWEGIA
Semua orang tercakup oleh sistem perawatan kesehatan yang didanai oleh uang pembayar pajak. Penduduk Norwegia juga dapat membeli asuransi swasta. Ada daftar dokter pemerintah yang bisa dipilih oleh penduduk Norwegia.

8. ISRAEL
Israel memiliki salah satu sistem terbaik perawatan kesehatan universal. Pada tahun 1995 Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional diperkenalkan. Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah adanya organisasi Pemeliharaan Kesehatan wajib. Undang-undang juga menguraikan paket manfaat dan daftar layanan perawatan kesehatan dasar Pada 2010, ada 3,36 dokter/1000 orang.

9. INGGRIS
Inggris memiliki sistem perawatan kesehatan yang disosialisasikan dengan baik. Pemerintah membayar warga untuk memiliki asuransi dan membayar dokter untuk menjalankan rumah sakit dan fasilitas medis. Pelayanan Kesehatan Nasional mengalokasikan dana melalui uang pembayar pajak

10. KANADA
Kanada telah memiliki sistem perawatan kesehatan universal, sejak tahun 1940-an. Tommy Douglas, ayah dari perawatan kesehatan universal, datang dengan gagasan itu. Semua warga Kanada termasuk yang tidak punya uang ditanggung negara dalam hal kebutuhan kesehatan dasar. Pemerintah Kanada melarang dokter mendirikan klinik swasta untuk kebutuhan perawatan dasar.

QATAR NEGARA PALING SEHAT FAKTA BPJS KESEHATAN

Jaminan asuransi hanya salah satu ukuran untuk menilai faktor pelayanan kesehatan suatu negara. Pada 2014, Wall Street membuat daftar 10 negara paling sehat di dunia yang dinilai berdasarkan sejumlah faktor. Qatar tercatat sebagai negara paling sehat.

1. Qatar
Angka harapan hidup: 77,6 tahun (tertinggi ke-28)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 7,0 (terendah ke-44)
Biaya kesehatan per kapita: USD2.029 (tertinggi ke-25)
Tingkat pengangguran: 0,5% (terendah ke-2)
Rasio dokter: 7,7 dokter per 1.000 orang 99% anak-anak menerima vaksin DPT dan campak

2. Norwegia
Angka harapan hidup: 79,9 tahun (tertinggi ke-5)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 2,3 (terendah ke-6)
Biaya kesehatan per kapita: USD9.055 (tertinggi)
Rasio dokter: 4 dokter per 1.000 orang

3. Swiss
Angka harapan hidup: 80,6 tahun (tertinggi ke-2)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 3,6 (terendah ke-24)
Biaya kesehatan per kapita: USD8.980 (tertinggi ke-2)
Rasio dokter: 3,9 dokter per 1.000 penduduk

4. Luksemburg
Angka harapan hidup: 79,1 tahun (tertinggi ke-16)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 1,6 (terendah)
Biaya kesehatan per kapita: USD7.452 (tertinggi ke-4)

5. Jepang
Angka harapan hidup: 79,9 tahun (tertinggi ke-4)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 2,1 (terendah ke-3)
Biaya kesehatan per kapita: USD4.752 (tertinggi ke-11) Angka kematian 10 dari 1.000 orang

7. Austria
Angka harapan hidup: 78,4 tahun (tertinggi ke-20)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 3,2 (terendah ke-15)
Biaya kesehatan per kapita: USD5.407 (tertinggi ke-9)
Rasio dokter: 5 dokter per 1.000 penduduk (2011)

6. Islandia
Angka harapan hidup: 81.6 tahun (tertinggi)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 1,6 (terendah)
Biaya kesehatan per kapita: USD3.872 (tertinggi ke-16) 91% anak usia 12 sampai 23 bulan menerima vaksin DPT - difteri, pertusis ( batuk rejan), tetanus serta campak.

8. Singapura
Angka harapan hidup: 79,9 tahun (tertinggi ke-5)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 2,2 (terendah ke-5)
Biaya kesehatan per kapita: USD2.246 (tertinggi ke-22) Pendaftaran asuransi bencana dan kesehatan diwajibkan untuk semua warga

9. Swedia
Angka harapan hidup: 79,9 tahun (tertinggi ke-5)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 2,4 (terendah ke-8)
Biaya kesehatan per kapita: USD5.319 (tertinggi ke-10)

10. Australia
Angka harapan hidup: 79,9 tahun (tertinggi ke-5)
Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran): 3,4 (terendah ke-21)
Biaya kesehatan per kapita: USD6.140 (tertinggi ke-6)
Rasio dokter: 3,3 dokter per 1.000 orang (2011)

SEJUMLAH KELEMAHAN

Informasi Kurang Jelas
Sebenarnya pemerintah sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait masalah BPJS, namun dikarenakan banyak masalah teknis yang terjadi hasilnya kurang maksimal. Banyak masyarakat yang kurang paham mengenai aturan dalam BPJS. Selain itu masyarakat kurang jelas mendapat arahan dimana tempat-tempat yang menyediakan layanan BPJS.

Pendaftaran rumit
Melakukan pendaftaran BPJS sangat membutuhkan ketelatenan dikarenakan proses pembuatannya memakan waktu relatif lama karena antrean yang terjadi sangat panjang. Sebenarnya sudah ada daftar BPJS via online, tetapi seringkali jaringannya sangat sulit sekali diakses.

Call Center Sulit Diakses
Sistem call center seringkali sibuk jika dihubungi. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut sebagai salah satu fasilitas yang diberikan BPJS.

Pembatasan layanan
Dikarenakan ini program pemerintah yang memakan banyak sekali subsisdi, pemerintah membatasi beberapa layanan yang diberikan. Sebenarnya hal ini akan semakin menyusahkan masyarakat. Tetapi apa boleh buat, peraturan-tetap peraturan harus dilaksanakan.

Harus menggunakan rujukan
Jika Anda ingin menggunakan layanan BPJS di rumah sakit terdekat, hal yang perlu Anda laakukan adalah mendapatkan surat rujukan dari puskesmas terdekat. Hal ini akan sangat membahayakan bagi pasien gawat darurat yang sangat membutuhkan penanganan cepat. Pihak keluarga akan lama dan harus bolak balik mengurus BPJS ini.

JKN VS OBAMACARE

Indonesia dan Amerika Serikat secara bersamaan meluncurkan program jaminan kesehatan kepada rakyatnya awal tahun 2014. Jika Indonesia dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Amerika Serikat dengan ObamaCare.

JKN

*Dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
* BPJS terbagi menjadi dua, yaitu: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
*BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tahun 2014
*Dana yang dianggarkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 26 triliun dengan rincian Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 16,07 triliun bagi 86,4 juta masyarakat miskin sedangkan sisanya bagi PNS, TNI dan Polri.
* Pada tahap pertama, program BPJS kesehatan ini ditargetkan bisa men-cover sekitar 116 juta-140 juta peserta di seluruh Indonesia.
* Bloomberg menyebut, BPJS kesehatan adalah program asuransi kesehatan terbesar di dunia
*Bloomberg mencatat beberapa hal yang menjadi "taruhan" pemerintah untuk program ini antara lain adalah terbatasnya jumlah dokter untuk menangani jumlah pasien yang cukup banyak. Selain itu, kesadaran publik terhadap program ini masih rendah.

OBAMACARE

*Obamacare adalah Undang Undang Layanan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Obama tahun 2010.
* Nama resmi program ini adalah The Patient Protection and Affordable Care Act of 2010 atau ACA (Undang Undang Perlindungan Pasien dan Layanan Kesehatan yang terjangkau)
* Obamacare adalah setiap warga legal di Amerika wajib memiliki asuransi kesehatan mulai 1 Januari 2014 atau kena denda saat membayar pajak tahunan dengan IRS di tahun 2015.
* Wajib Asuransi Kesehatan di Amerika sering dikenal sebagai Individual Mandate.
* Individual Mandate (Wajib Punya Asuransi Kesehatan) karena sistem Obamacare baru bisa berjalan jikalau setiap orang diwajibkan untuk mempunyai/membeli asuransi kesehatan
*Tujuan individual mandate ini agar semua orang sehat membeli asuransi kesehatan untuk membantu membiayai ongkos orang yang sakit
*Keuntungan Obamacare adalah mengurangi harga pelayanan kesehatan secara keseluruhan dengan membuat harga asuransi kesehatan oleh masyarakat umum.
* Kekurangan Obamacare adalah naiknya ongkos layanan kesehatan di awal implementasinya bagi pemerintah federal. Ini karena banyak warga Amerika akan memperoleh perawatan pencegahan penyakit untuk pertama kali dalam hidupnya.

FAKTA BPJS KESEHATAN

1 . Jamsostek
Sebelum bernama BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dulunya bernama Jamsostek. Per tanggal 1 Januari 2014 perubahan ini resmi dilakukan. Langkah ini sesuai dengan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang (UU) 24/2011.

2. Naik Gaji
Setelah Jamsostek berubah nama jadi BPJS, PT Jamsostek (Persero) menaikkan gaji karyawannya sebesar 25% pada tahun pertama. BPJS sendiri jadi lembaga publik yang langsung di bawah pengawasan Presiden.

3. Iuran BPJS
Besarnya iuran BPJS beragam sesuai dengan ‘peserta pekerja’. Misalkan saja iuran jaminan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yakni sebesar Rp 19.225. Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

4. Daftar dan Bayar
Bagaimana dengan cara mendaftar dan membayar? Per 1 Januari 2014 calon peserta tinggal mendatangi kantor BPJS untuk mendaftar atau ke bank yang jadi rekanan. Selain itu bank juga bisa jadi tempat pembayaran iuran selain di kantor BPJS.

5. Kartu ‘Pintar’
Setiap peserta BPJS akan dibekali dengan smart card. Kartu ini mirip dengan kartu ATM atau kredit yang bisa dipakai untuk belanja, cek saldo, bayar tol, dan keperluan transportasi publik (busway).

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) DI INDONESIA

PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029

PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat(1) UU BPJS) Proses selanjutnya adalah pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS

BPJS Kesehatan Mulai tanggal 1 Januari 2014 PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS

BPJS Ketenagakerjaan PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk menerima peserta baru

Kartu Indonesia Sehat (KIS) Diluncurkan pertama kali pada 3 November 2014. KIS akan diberikan kepada anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga tidak menggeser Sistem JKN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menunjuk BPJS kesehatan sebagai penyelenggaranya.

ASKES

ASKES dibentuk masih dengan nama Perum Askes melalui PP 769/1991 dan PP no 6/1992 Peserta: PNS dan penerima pensiun, Veteran dan Badan Usaha lainnya
*Perluasan jangkauan kepesertaan dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya juga ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela
*Perum Husada Bhakti dibentuk dengan peserta PNS, penerima pensiun (PNS, ABRI dan pejabat negara) beserta anggota keluargannya). Dasar: PP no 22 dan 23/1984
*Menkes membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) Perum TASPEN berubah menjadi PT TASPEN (Persero
*PN Taspen berubah menjadi perum TASPEN
*Pendirian PTN Taspen melalui PP no 10 tahun 1963 tentang tabungan asuransi pegawai negeri
*(UU no 11 tentang pembelanjaan pensiun)
* Perum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) didirikan berdasarkan PP no.45/1971
*Penetapan UU no. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

PT JAMSOSTEK
*UU no 33/1947 tentang kecelakaan kerja dibuat
*Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) no 48/1952 sebagai usaha penyelenggaraan kesehatan buruh
*Pembentukan Yayasan Sosial Buruh
*Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial
*Diberlakukannya UU no 14/1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja
*Perum ASTEK dibentuk sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja melalui PP no 33 dan 34/1977
*PT JAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui PP no.36/1995
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6085 seconds (0.1#10.140)