Mendagri Usul Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:32 WIB
Mendagri Usul Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Mendagri Usul Kenaikan Gaji Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kenaikan gaji untuk kepala daerah.

Menurut Tjahjo, gaji pokok kepala daerah sekarang ini yang kisarannya masih di bawah Rp10 juta dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan kinerja dan tanggung jawabnya. ”Saya sudah ajukan ke Presiden mengenai kenaikan gaji (kepala daerah). Tetapi, itu baru bisa terealisasi kemungkinan tahun 2016 atau 2017,” kata Tjahjo Kumolo saat menjadi pembicara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, kemarin.

Menurut Tjahjo, kepastian bisa merealisasikan kenaikan gaji kepala daerah itu juga masih dengan catatan yakni ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6,5%. Catatan lain, kenaikan gaji tetap dilakukan berbasis kinerja. ”Kami ingin (kenaikan gaji ini) basisnya, basis kinerja. Kami juga akan lakukan evaluasi dari aspek penerimaan yang lain,” ucapnya.

Tjahjo mengungkapkan, sekarang ini gaji pokok kepala daerah di bawah Rp10 juta. Tetapi, ada kalanya mereka mendapat masukan dari sektor lain. Untuk itu, perlu ada pengawasan secara ketat agar pemasukan yang diterima kepala daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku. ”Jangan sampai terima upah pungut, tetapi persepsi penegak hukum tidak sama. Akhirnya, banyak kepala daerah yang kena kasus korupsi. Kami ingin fixed dulu,” ungkapnya.

Soal rencana kenaikan gaji, Tjahjo mengatakan bahwa kisarannya Rp50 juta untuk bupati/wali kota dan Rp80 juta untuk gubernur. Selain usulan kenaikan gaji pokokbagi kepala daerah, Tjahjo juga menyinggung soal kemungkinan kenaikan gaji untuk prajurit TNI/Polri.

Prajurit dengan pangkatterendahdirencanakan mendapat gaji pokok sebesar Rp5 juta dengan tambahan pemberian rumah dinas. ”Saya kira ini bisa dilakukan jika pertumbuhan ekonomi kita sudah memungkinkan,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa menilai tidak masalah jika pemerintah mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah. Namun, kenaikan itu bersifat penyesuaian saja karena sebenarnya selain gaji pokok kepala daerah, juga mendapatkan fasilitas dan tunjangan lainnya.

”Sebenarnya banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum juga tidak ada korelasinya dengan masalah gaji pokok, tetapi itu lebih karena biaya politik,” katanya.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1184 seconds (0.1#10.140)