Kejati DKI Bisa Jadi Terbitkan Sprindik Baru Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengaku, putusan praperadilan tidak mengakhiri segalanya, meski hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan.
Menurut Tony, dalam praperadilan yang memenangkan Dahlan, upaya tersebut hanya soal persepsi hakim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang berbeda tentang prosedur penetapan tersangka.
"(Putusan praperadilan) ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses. Jadi, putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Tony mengatakan, terkait putusan praperadilan yang memenangkan Dahlan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati DKI Jakarta buat mengambil langkah hukum.
Namun dia meyakini, Kejati DKI akan mengeluarkan sprindik untuk tersangka baru termasuk dugaan keterlibatan Dahlan Iskan.
"Tapi sampai hari ini, bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," tukasnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Jaksel, Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Menurut Tony, dalam praperadilan yang memenangkan Dahlan, upaya tersebut hanya soal persepsi hakim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang berbeda tentang prosedur penetapan tersangka.
"(Putusan praperadilan) ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses. Jadi, putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Tony mengatakan, terkait putusan praperadilan yang memenangkan Dahlan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati DKI Jakarta buat mengambil langkah hukum.
Namun dia meyakini, Kejati DKI akan mengeluarkan sprindik untuk tersangka baru termasuk dugaan keterlibatan Dahlan Iskan.
"Tapi sampai hari ini, bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," tukasnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Jaksel, Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)