Tujuh Pilkada Ditunda, KPU: Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 12:10 WIB
Tujuh Pilkada Ditunda,...
Tujuh Pilkada Ditunda, KPU: Sudah Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Hingga penutupan pendaftaran tahap kedua pada Senin 3 Juli 2015, tujuh daerah tidak memenuhi syarat jumlah calon kepala daerah untuk menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar serentak.

Akibatnya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015, pilkada di tujuh daerah tersebut akan diundur hingga 2017 mendatang.

"Iya, sesuai aturan yang ada saat ini mereka diundur sampai 2017," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Riziansyah saat dihubungi, Selasa (4/8/2015).

Adapun tujuh daerah tersebut antara lain Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan (Jawa Timur), Samarinda (Kalimantan Timur), Kota Mataram (NTB) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).

Ferry mengatakan untuk daerah-daerah ini nantinya akan dilakukan proses pendaftaran ulang bagi bakal calon yang ingin berpartisipasi kembali pada Pilkada 2017.

Sementara untuk daerah lainnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas pendaftar calon kepala daerah.

"Diminta untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada syarat calon. Mulai hari ini hingga 7 Agustus," kata Ferry.


PILIHAN:


Perppu Calon Tunggal Bahayakan Demokrasi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)