Ditahan KPK, Evi Susanti Tulis Surat untuk OC Kaligis

Selasa, 04 Agustus 2015 - 01:39 WIB
Ditahan KPK, Evi Susanti...
Ditahan KPK, Evi Susanti Tulis Surat untuk OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti menulis sebuah surat untuk pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Surat itu ditulis Evi pasca dijebloskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam tahanan. Baik Gatot, Evi maupun OC Kaligis adalah ketiga tersangka yang telah ditahan KPK lantaran kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Razman Arief Nasution selaku kuasa hukum Gatot dan Evi, usai kliennya diboyong ke rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Ibu Evy juga menitipkan satu surat ke saya untuk disampaikan kepada OC Kaligis," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015) malam.

Dia menuturkan, isi surat itu berisi kronologi tentang proses kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan bantuan daerah bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 hingga akhirnya bisa digugat di PTUN Medan.

"Isinya soal kronologis kenapa bisa jadi PTUN, termasuk semua prosesnya. Besok akan kami berikan kepada KPK. Kami berharap kasus ini akan diproses dengan cepat," pungkasnya.

Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin, 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rumah tahanan (Rutan) berbeda. Gatot akan mendekam di Rutan Cipinang dan istrinya di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
KPK Didesak Segera Limpahkan Kasus Gatot-Evi ke Pengadilan

Kuasa Hukum Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)