KPK Didesak Segera Limpahkan Kasus Gatot-Evi ke Pengadilan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 01:22 WIB
KPK Didesak Segera Limpahkan Kasus Gatot-Evi ke Pengadilan
KPK Didesak Segera Limpahkan Kasus Gatot-Evi ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti mendesak agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK segera melimpahkan berkas perkara yang melibatkan keduanya ke pengadilan.

Gatot dan Evi adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya kini resmi ditahan oleh KPK.

"Kami mendorong agar kasus dugaan suap ini sesegera mungkin diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor," kata Kuasa Hukum Gatot dan Evi, Razman Nasution usai mendampingi Gatot di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015) malam.

Razman juga mendesak, agar kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun 2012-2013 yang kini ditangani Kejaksaan Agung ( Kejagung) juga segera dibawa ke meja pengadilan.

Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK

Kuasa Hukum Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6388 seconds (0.1#10.140)