Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK

Senin, 03 Agustus 2015 - 21:45 WIB
Diperiksa Sembilan Jam,...
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evi Susanti akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar sekitar pukul 21.00 WIB, langsung mengenakan rompi orange. Artinya, orang nomor satu di Sumut itu resmi ditahan oleh penyidik KPK.

Tak hanya Gatot, Evi Susanti juga resmi ditahan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya resmi menjadi tahanan setelah diperiksa KPK selama sembilan jam.

Baik Gatot maupun Evi keduanya irit bicara saat digelandang penyidik ke mobil tahanan yang telah menunggunya di depan Lobi KPK. "Terima kasih, mohon doanya ya," ucap Evi singkat sebelum memasuki Rutan KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, selama 20 hari ke depan keduanya akan menjalani masa-masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Keduanya akan ditahan di rutan berbeda. GPN (Gatot Pujo Nugroho) di Rutan Cipinang. Sementara ES (Evi Susanti) akan mendekam di Rutan KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2015) malam.

Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

DPR Ajak Pemerintah Bahas Polemik Calon Tunggal Pilkada
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved