Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK

Senin, 03 Agustus 2015 - 21:45 WIB
Diperiksa Sembilan Jam,...
Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evi Susanti akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar sekitar pukul 21.00 WIB, langsung mengenakan rompi orange. Artinya, orang nomor satu di Sumut itu resmi ditahan oleh penyidik KPK.

Tak hanya Gatot, Evi Susanti juga resmi ditahan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya resmi menjadi tahanan setelah diperiksa KPK selama sembilan jam.

Baik Gatot maupun Evi keduanya irit bicara saat digelandang penyidik ke mobil tahanan yang telah menunggunya di depan Lobi KPK. "Terima kasih, mohon doanya ya," ucap Evi singkat sebelum memasuki Rutan KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, selama 20 hari ke depan keduanya akan menjalani masa-masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Keduanya akan ditahan di rutan berbeda. GPN (Gatot Pujo Nugroho) di Rutan Cipinang. Sementara ES (Evi Susanti) akan mendekam di Rutan KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2015) malam.

Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

DPR Ajak Pemerintah Bahas Polemik Calon Tunggal Pilkada
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0774 seconds (0.1#10.140)