Pemerintah-Parpol Segera Berkomunikasi

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:09 WIB
Pemerintah-Parpol Segera...
Pemerintah-Parpol Segera Berkomunikasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera bertemu partai politik membahas pencalonan di daerah yang masih diisi satu pasangan.

Berkomunikasi dan memberikan pemahaman politik kepada partai agar lebih mengedepankan unsur sportivitas dalam melihat pilkada, bukan sekadar mengejar kemenangan, melainkan pembelajaran demokrasi untuk masyarakat.

”Partai-partainya dipanggil, tanya kenapa tidak mencalonkan. Kalau alasan mereka takut kalah, itu yang harus diberikan pemahaman bahwa kekalahan adalah hal yang sangat biasa dalam proses pemilu,” kata peneliti Populi Center Nico Hardjanto saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta kemarin. Menurut Nico, kekalahan di satupilkadabukanlahakhirdari perjuangan sebuah partai politik sebab mereka dalam perjalanan politiknya akan terus berkompetisi baik lokal maupun nasional.

”Harusnya pemerintah mendorong semua partai tersebut, jangan sampai ada penundaan pilkada serentak tahun 2105 tersebut,” lanjutnya. Terkait usulan dikeluarkan perppu untuk mengatasi calon tunggal, Nico menilai itu tidak perlu dilakukan. Apabila perppu diterbitkan, akan merusak tatanan sistem pilkada yang telah disusun selama ini.

”Tidak hanya pilkada 2015 yang berdampak, tetapi juga pada pilkada berikutnya lagi sampai akan ada revisi UU,” jelasnya. Komisioner KPU Ida Budhiati menanggapi soal penting- tidak perppu dikeluarkan untuk mengatasi persoalan calon tunggal di pilkada saat ini. Menurut mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu, perlu kajian mendalam terlebih dahulu untuk menentukan tepat-tidak perppu digunakan.

Apabila ditarik lebih jauh sebetulnya dalam sebuah penyelenggaraan pilkada yang baik, aspek aturan harus ada sebelum tahapan dilaksanakan. ”Sistem pemilihan pilkada harus clear sebelum tahapan pilkada dimulai. Kalau tahapan sedang berjalan kemudian kita mengoreksi sistem itu, apakah nanti tidak ada gugatan dari peserta pilkada yang menggunakan haknya mendaftarkan diri,” kata Ida.

Menurut Ida, sebagai penyelenggara pemilu, KPU tentunya tidak dalam kapasitas untuk meminta atau menolak perppu. Karena itu, pemerintah yang seharusnya ditanyakan jalan keluar untuk menentukan aturan kebijakan. ”Kalaupun itu (perppu) menjadi sebuah kebijakan, kewajiban KPU tunduk pada ketentuan hukum positif,” ucapnya.

Sementara itu, dua partai politik, Demokrat dan PAN, menolak apabila dilakukan penundaan pilkada di daerah yang hingga batas akhir pendaftaran nanti masih memiliki satu pasangan calon. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, penundaan pilkada yang berimbas pada beralihnya tampuk kekuasaan di daerah diserahkan kepada Plt mencederai demokrasi.

Sementara bagi calon yang diusung di pilkada dengan dukungan masyarakat yang kuat, namun gagal bertanding juga merupakan bentuk ketidakadilan. ”Saya kira kalau calon tunggal tidak tepat apabila harus dilakukan penundaan,” kata Didi. Wakil Sekjen DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, antara partai dan calon sebetulnya sudah sama-sama memiliki inisiatif untuk ikut dalam pilkada.

Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan survei mengukur elektabilitas calon. ”Parpol juga pasti punya rumusan dan seluruh parpol merekomendasikan kadernya untuk maju,” ucapnya.

Dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)