Bareskrim Jamin Pimpinan KPK
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menjamin pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih telah clean and clear dari penelusuran rekam jejak kriminal Bareskrim.
Itu berarti Bareskrim tidak akan memproses pidana pimpinan KPK terpilih jika di kemudian hari ditemukan atau ada laporan soal kasus pidana masa lalu mereka. Kebijakan itu dibuat untuk menjamin yang bersangkutan dapat menjalankan pekerjaannya sebagai pimpinan KPK secara total. ”Karena kami diminta, ya kami jamin. Artinya, kalau sudah dinyatakan clear, jangan sampai ada penzaliman.
Itu tidak boleh,” kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Jika setelah dilantik ditemukan kasus pidana masa lalu terhadap pimpinan KPK, Budi akan meminta pertanggungjawaban kepada timnya di wilayah baik Polda, Polres, atau Polsek yang dulu merekomendasikan orang tersebut bersih dari tindak pidana.
Kendati demikian, Bareskrim tetap tidak akan menindaklanjuti kasus itu sebagai konsekuensi atas jaminan tersebut. Menurut Budi, tidak hanya Bareskrim, seluruh lembaga yang ikut melakukan rekam jejak terhadap calon pimpinan (capim) KPK seperti kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), harus bertanggung jawab dengan tidak menindaklanjuti kasus itu sampai masa jabatan mereka berakhir.
Sebab, proses itu sudah dilakukan secara ketat baik oleh lembaga penegak hukum maupun atas dasar masukan dari masyarakat sipil. ”Ini kan sudah diminta secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kejaksaan, Polri, BIN, serta LSM (lembaga swadaya masyarakat). Semua mengatakan tidak ada.
Ya, sudah konsisten dengan itu atau kita tangguhkan sampai tidak kedaluwarsa,” katanya. Budi menegaskan, rekam jejak terhadap 48 capim KPK oleh Bareskrim dilakukan secara ketat. Setiap capim ditelusuri rekam jejak pidananya mulai dari tempat kelahiran, tempat bekerja hingga tempatnya menjalani kegiatan lain guna memastikan mereka tidak tersangkut pelanggaran hukum.
”RT dan RW kalau perlu kami tanya. Kalau itu di tingkat polsek kami tanya polsek. Begitu pun di polres atau polda. Ke-48 capim KPK itu namanya jelas, siapanya jelas, pasti mudah menelusurinya,” sebutnya. Namun jaminan tersebut hanya berlaku saat mereka menjabat sebagai pimpinan KPK.
Setelah tidak lagi menjabat, mereka tidak bisa lepas dari jerat pidana. ”Apalagi kalau kasus suap, gratifikasi, dan korupsi, pasti kami proses,” tegas Budi. Sementara itu, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK kemarin mendatangi Kantor Bareskrim untuk mengonfirmasi permintaan penelusuran rekam jejak pidana ke-48 capim KPK.
Anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan alasan penelusuran rekam jejak pidana capim KPK tersebut guna memastikan mereka yang lolos seleksi benar-benar bersih dan tidak memiliki persoalan hukum di masa lalu. ”Kalau mau bersih-bersih, sapunya harus bersih dulu,” katanya.
Penelusuran itu dilakukan agar ke depan tidak ada istilah kriminalisasi atau rekayasa kasus terhadap pimpinan KPK. Sebab, sejak awal lembaga penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan sudah menyatakan bahwa mereka tidak memiliki masalah hukum pidana.
Khoirul muzakki
Itu berarti Bareskrim tidak akan memproses pidana pimpinan KPK terpilih jika di kemudian hari ditemukan atau ada laporan soal kasus pidana masa lalu mereka. Kebijakan itu dibuat untuk menjamin yang bersangkutan dapat menjalankan pekerjaannya sebagai pimpinan KPK secara total. ”Karena kami diminta, ya kami jamin. Artinya, kalau sudah dinyatakan clear, jangan sampai ada penzaliman.
Itu tidak boleh,” kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Jika setelah dilantik ditemukan kasus pidana masa lalu terhadap pimpinan KPK, Budi akan meminta pertanggungjawaban kepada timnya di wilayah baik Polda, Polres, atau Polsek yang dulu merekomendasikan orang tersebut bersih dari tindak pidana.
Kendati demikian, Bareskrim tetap tidak akan menindaklanjuti kasus itu sebagai konsekuensi atas jaminan tersebut. Menurut Budi, tidak hanya Bareskrim, seluruh lembaga yang ikut melakukan rekam jejak terhadap calon pimpinan (capim) KPK seperti kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), harus bertanggung jawab dengan tidak menindaklanjuti kasus itu sampai masa jabatan mereka berakhir.
Sebab, proses itu sudah dilakukan secara ketat baik oleh lembaga penegak hukum maupun atas dasar masukan dari masyarakat sipil. ”Ini kan sudah diminta secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kejaksaan, Polri, BIN, serta LSM (lembaga swadaya masyarakat). Semua mengatakan tidak ada.
Ya, sudah konsisten dengan itu atau kita tangguhkan sampai tidak kedaluwarsa,” katanya. Budi menegaskan, rekam jejak terhadap 48 capim KPK oleh Bareskrim dilakukan secara ketat. Setiap capim ditelusuri rekam jejak pidananya mulai dari tempat kelahiran, tempat bekerja hingga tempatnya menjalani kegiatan lain guna memastikan mereka tidak tersangkut pelanggaran hukum.
”RT dan RW kalau perlu kami tanya. Kalau itu di tingkat polsek kami tanya polsek. Begitu pun di polres atau polda. Ke-48 capim KPK itu namanya jelas, siapanya jelas, pasti mudah menelusurinya,” sebutnya. Namun jaminan tersebut hanya berlaku saat mereka menjabat sebagai pimpinan KPK.
Setelah tidak lagi menjabat, mereka tidak bisa lepas dari jerat pidana. ”Apalagi kalau kasus suap, gratifikasi, dan korupsi, pasti kami proses,” tegas Budi. Sementara itu, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK kemarin mendatangi Kantor Bareskrim untuk mengonfirmasi permintaan penelusuran rekam jejak pidana ke-48 capim KPK.
Anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan alasan penelusuran rekam jejak pidana capim KPK tersebut guna memastikan mereka yang lolos seleksi benar-benar bersih dan tidak memiliki persoalan hukum di masa lalu. ”Kalau mau bersih-bersih, sapunya harus bersih dulu,” katanya.
Penelusuran itu dilakukan agar ke depan tidak ada istilah kriminalisasi atau rekayasa kasus terhadap pimpinan KPK. Sebab, sejak awal lembaga penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan sudah menyatakan bahwa mereka tidak memiliki masalah hukum pidana.
Khoirul muzakki
(bbg)