Bareskrim Jamin Pimpinan KPK

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 10:17 WIB
Bareskrim Jamin Pimpinan...
Bareskrim Jamin Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menjamin pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih telah clean and clear dari penelusuran rekam jejak kriminal Bareskrim.

Itu berarti Bareskrim tidak akan memproses pidana pimpinan KPK terpilih jika di kemudian hari ditemukan atau ada laporan soal kasus pidana masa lalu mereka. Kebijakan itu dibuat untuk menjamin yang bersangkutan dapat menjalankan pekerjaannya sebagai pimpinan KPK secara total. ”Karena kami diminta, ya kami jamin. Artinya, kalau sudah dinyatakan clear, jangan sampai ada penzaliman.

Itu tidak boleh,” kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Jika setelah dilantik ditemukan kasus pidana masa lalu terhadap pimpinan KPK, Budi akan meminta pertanggungjawaban kepada timnya di wilayah baik Polda, Polres, atau Polsek yang dulu merekomendasikan orang tersebut bersih dari tindak pidana.

Kendati demikian, Bareskrim tetap tidak akan menindaklanjuti kasus itu sebagai konsekuensi atas jaminan tersebut. Menurut Budi, tidak hanya Bareskrim, seluruh lembaga yang ikut melakukan rekam jejak terhadap calon pimpinan (capim) KPK seperti kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), harus bertanggung jawab dengan tidak menindaklanjuti kasus itu sampai masa jabatan mereka berakhir.

Sebab, proses itu sudah dilakukan secara ketat baik oleh lembaga penegak hukum maupun atas dasar masukan dari masyarakat sipil. ”Ini kan sudah diminta secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kejaksaan, Polri, BIN, serta LSM (lembaga swadaya masyarakat). Semua mengatakan tidak ada.

Ya, sudah konsisten dengan itu atau kita tangguhkan sampai tidak kedaluwarsa,” katanya. Budi menegaskan, rekam jejak terhadap 48 capim KPK oleh Bareskrim dilakukan secara ketat. Setiap capim ditelusuri rekam jejak pidananya mulai dari tempat kelahiran, tempat bekerja hingga tempatnya menjalani kegiatan lain guna memastikan mereka tidak tersangkut pelanggaran hukum.

”RT dan RW kalau perlu kami tanya. Kalau itu di tingkat polsek kami tanya polsek. Begitu pun di polres atau polda. Ke-48 capim KPK itu namanya jelas, siapanya jelas, pasti mudah menelusurinya,” sebutnya. Namun jaminan tersebut hanya berlaku saat mereka menjabat sebagai pimpinan KPK.

Setelah tidak lagi menjabat, mereka tidak bisa lepas dari jerat pidana. ”Apalagi kalau kasus suap, gratifikasi, dan korupsi, pasti kami proses,” tegas Budi. Sementara itu, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK kemarin mendatangi Kantor Bareskrim untuk mengonfirmasi permintaan penelusuran rekam jejak pidana ke-48 capim KPK.

Anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan alasan penelusuran rekam jejak pidana capim KPK tersebut guna memastikan mereka yang lolos seleksi benar-benar bersih dan tidak memiliki persoalan hukum di masa lalu. ”Kalau mau bersih-bersih, sapunya harus bersih dulu,” katanya.

Penelusuran itu dilakukan agar ke depan tidak ada istilah kriminalisasi atau rekayasa kasus terhadap pimpinan KPK. Sebab, sejak awal lembaga penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan sudah menyatakan bahwa mereka tidak memiliki masalah hukum pidana.

Khoirul muzakki
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved