Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ramai dibicarakan orang sebagai satu solusi mengatasi kurangnya calon yang mendaftar di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun kalau pun harus diterbitkan, maka peraturan yang menjadi hak preogratif presiden itu harus segera keluar sebelum tahapan pendaftaran selesai.
“Kalau sudah melewati tahapan ya tidak diberlakukan lagi untuk tahapan itu. Tidak retroaktif,” ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Pernyataan mantan Komisoner KPU Sumatera Barat itu kemudian kembali ditegaskan apakah artinya Perppu harus dikeluarkan sebelum pendaftaran selesai? Husni mengatakan, KPU tidak berkepentingan untuk mengharapkan apakah akan ada perppu atau tidak. “KPU tidak mengharapkan perppu,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada rapat kordinasi (rakor) yang digagas Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tadi pagi, usulan menerbitkan Perppu sebagai jalan keluar calon tunggal kembali disampaikan pemerintah.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah kementerian serta penyelenggara pemilu itu, KPU menurut Husni tidak memberikan masukan apapun. “Tidak, kami sudah sampaikan sejak awal bahwa kami tidak ikut dalam proses itu,” lugasnya.
PILIHAN:
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan, Saksi Ungkap Temuan BPKP
Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
Namun kalau pun harus diterbitkan, maka peraturan yang menjadi hak preogratif presiden itu harus segera keluar sebelum tahapan pendaftaran selesai.
“Kalau sudah melewati tahapan ya tidak diberlakukan lagi untuk tahapan itu. Tidak retroaktif,” ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Pernyataan mantan Komisoner KPU Sumatera Barat itu kemudian kembali ditegaskan apakah artinya Perppu harus dikeluarkan sebelum pendaftaran selesai? Husni mengatakan, KPU tidak berkepentingan untuk mengharapkan apakah akan ada perppu atau tidak. “KPU tidak mengharapkan perppu,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada rapat kordinasi (rakor) yang digagas Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tadi pagi, usulan menerbitkan Perppu sebagai jalan keluar calon tunggal kembali disampaikan pemerintah.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah kementerian serta penyelenggara pemilu itu, KPU menurut Husni tidak memberikan masukan apapun. “Tidak, kami sudah sampaikan sejak awal bahwa kami tidak ikut dalam proses itu,” lugasnya.
PILIHAN:
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan, Saksi Ungkap Temuan BPKP
Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
(kri)