Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif

Jum'at, 31 Juli 2015 - 16:17 WIB
Soal Calon Tunggal,...
Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ramai dibicarakan orang sebagai satu solusi mengatasi kurangnya calon yang mendaftar di pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun kalau pun harus diterbitkan, maka peraturan yang menjadi hak preogratif presiden itu harus segera keluar sebelum tahapan pendaftaran selesai.

“Kalau sudah melewati tahapan ya tidak diberlakukan lagi untuk tahapan itu. Tidak retroaktif,” ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Pernyataan mantan Komisoner KPU Sumatera Barat itu kemudian kembali ditegaskan apakah artinya Perppu harus dikeluarkan sebelum pendaftaran selesai? Husni mengatakan, KPU tidak berkepentingan untuk mengharapkan apakah akan ada perppu atau tidak. “KPU tidak mengharapkan perppu,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada rapat kordinasi (rakor) yang digagas Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tadi pagi, usulan menerbitkan Perppu sebagai jalan keluar calon tunggal kembali disampaikan pemerintah.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah kementerian serta penyelenggara pemilu itu, KPU menurut Husni tidak memberikan masukan apapun. “Tidak, kami sudah sampaikan sejak awal bahwa kami tidak ikut dalam proses itu,” lugasnya.

PILIHAN:

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan, Saksi Ungkap Temuan BPKP

Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
3 jam yang lalu
Kemhan: Pembelian Pesawat...
Kemhan: Pembelian Pesawat Tempur Canggih F-15EX Tunggu Kemenkeu
3 jam yang lalu
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
4 jam yang lalu
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
4 jam yang lalu
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
6 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
6 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved