KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap PTUN Medan
Jum'at, 31 Juli 2015 - 14:43 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap PTUN Medan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kelimanya adalah pihak-pihak yang dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2015).
Priharsa menambahkan, akan memperpanjang masa penahanan kelimanya hingga 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara lewat penyidikan yang masih berjalan.
Seperti diketahui, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan OTT terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Selain itu, KPK juga menetepkan OC Kaligis menjadi tersangka. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Saksi Fakta Tegaskan Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai Prosedur
Pimpin Sertijab TNI AD, KSAD Sebut TNI Masuki Babak Baru
Kelimanya adalah pihak-pihak yang dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2015).
Priharsa menambahkan, akan memperpanjang masa penahanan kelimanya hingga 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara lewat penyidikan yang masih berjalan.
Seperti diketahui, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan OTT terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Selain itu, KPK juga menetepkan OC Kaligis menjadi tersangka. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Saksi Fakta Tegaskan Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai Prosedur
Pimpin Sertijab TNI AD, KSAD Sebut TNI Masuki Babak Baru
(kri)