Bareskrim Periksa Saksi Meringankan untuk Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi meringankan untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait dugaan korupsi payment gateway.
Dalam hal ini, Denny mengajukan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Eddy OS Hiariej. Yang bersangkutan dimintai keterangan sejak pukul 07.30 WIB.
"Ini sudah selesai, tinggal finalisasi BAP," ujar Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Dia berharap, dari keterangan saksi meringankan ini didapati kesimpulan yang baik agar dugaan perkara yang disangkakan kepada kliennya tidak berlanjut.
"Karena kita yakin dari proses pemeriksaan pertama sampai akhir, tidak ada feedback kepada Denny Indrayana atau keluarga Denny Indrayana, atau niat dia untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Menurutnya, tak semua penyelesaian laporan tindak pidana harus berakhir di pengadilan. "Kalau dari laporan awal ada dugaan pidana, tapi setelah pemeriksaan saksi-saksi tidak ada, secara hukum itu sebenarnya bisa dihentikan," pungkasnya.
PILIHAN:
Saksi Fakta Tegaskan Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai Prosedur
Pimpin Sertijab TNI AD, KSAD Sebut TNI Masuki Babak Baru
Dalam hal ini, Denny mengajukan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Eddy OS Hiariej. Yang bersangkutan dimintai keterangan sejak pukul 07.30 WIB.
"Ini sudah selesai, tinggal finalisasi BAP," ujar Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Dia berharap, dari keterangan saksi meringankan ini didapati kesimpulan yang baik agar dugaan perkara yang disangkakan kepada kliennya tidak berlanjut.
"Karena kita yakin dari proses pemeriksaan pertama sampai akhir, tidak ada feedback kepada Denny Indrayana atau keluarga Denny Indrayana, atau niat dia untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Menurutnya, tak semua penyelesaian laporan tindak pidana harus berakhir di pengadilan. "Kalau dari laporan awal ada dugaan pidana, tapi setelah pemeriksaan saksi-saksi tidak ada, secara hukum itu sebenarnya bisa dihentikan," pungkasnya.
PILIHAN:
Saksi Fakta Tegaskan Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai Prosedur
Pimpin Sertijab TNI AD, KSAD Sebut TNI Masuki Babak Baru
(kri)