Adriansyah Akui Terima Rp500 Juta untuk Biaya Kongres PDIP
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah mengakui pernah menerima uang sejumlah Rp500 juta dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat.
Uang tersebut digunakan mantan Bupati Tanah Laut itu sebagai biaya operasional para kader PDIP saat Kongres yang berlangsung di Bali pada April 2015 lalu.
Hal itu terungkap saat Andriansyah bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
"Saya waktu itu Kongres. Kader saya 100 orang dari kabupaten hingga desa biasa kegiatan itu banyak yang ikut. Setengah bulan banyak yang minta bantu. Itulah yang menjadi dasar saya ke Pak Andrew," kata Adriansyah yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.
Sebelum itu, Adriansyah juga disebut beberapa kali menerima uang dari Andrew. Uang itu, dikatakan Adriansyah sebagai uang pinjaman yang digunakan untuk keperluannya berobat.
"Saya waktu itu sakit. Sakit range jantung ada tiga. Kemudian 2013 pembengkakan hati, hepatitis C. 2013 itu berobat ke Singapura. Tiap minggu dan tiga bulan sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, Andrew didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Adriansyah sebanyak empat kali yakni pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan 29 Juni 2015.
Atas perbuatan tersebut, Andrew Hidayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
PILIHAN:
Briptu Agung Akui Pernah Transfer 8 Kali ke Politikus PDIP
Kabareskrim Bantah Mutasi Yotje Mende Terkait Insiden Tolikara
Uang tersebut digunakan mantan Bupati Tanah Laut itu sebagai biaya operasional para kader PDIP saat Kongres yang berlangsung di Bali pada April 2015 lalu.
Hal itu terungkap saat Andriansyah bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
"Saya waktu itu Kongres. Kader saya 100 orang dari kabupaten hingga desa biasa kegiatan itu banyak yang ikut. Setengah bulan banyak yang minta bantu. Itulah yang menjadi dasar saya ke Pak Andrew," kata Adriansyah yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.
Sebelum itu, Adriansyah juga disebut beberapa kali menerima uang dari Andrew. Uang itu, dikatakan Adriansyah sebagai uang pinjaman yang digunakan untuk keperluannya berobat.
"Saya waktu itu sakit. Sakit range jantung ada tiga. Kemudian 2013 pembengkakan hati, hepatitis C. 2013 itu berobat ke Singapura. Tiap minggu dan tiga bulan sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, Andrew didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Adriansyah sebanyak empat kali yakni pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan 29 Juni 2015.
Atas perbuatan tersebut, Andrew Hidayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
PILIHAN:
Briptu Agung Akui Pernah Transfer 8 Kali ke Politikus PDIP
Kabareskrim Bantah Mutasi Yotje Mende Terkait Insiden Tolikara
(kri)