DPR Minta KPU Berikan Kelonggaran Soal Pendaftaran Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kelonggaran perpanjangan waktu kepada calon kepala daerah yang ingin berpartisipasi dalam pilkada serentak 2015.
"Jadi KPU ini jangan terlalu ketat, lebih dinamis lah. Jangan sedikit-sedikit ditolak. Yang penting kan KPU tidak melanggar ketentuan," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Rambe mengungkapkan, bahwasannya pilkada serentak kali ini minim pendaftar. Misalnya, ada beberapa wilayah yang calon kepala daerahnya ditolak karena berasal dari partai politik yang sedang dalam status sengketa.
Menurut Rambe, seharusnya KPU pusat dan daerah sinkron terhadap apa yang sudah diputuskan di pusat. Yakni mengikutsertakan calon kepala daerah yang disepakati antar kedua kubu yang berselisih.
"Di bawah ini kan tidak ada KIH dengan KMP seperti di pusat. Kerja sama harus jalan. Jadi hal-hal yang real jg kita lihat. Apa itu sesuai dengan perkembangan faktual di daerah," tegas Rambe.
Kemudian, lanjut politikus Partai Golkar itu, KPU menolak calon kepala daerah yang tidak melengkapi syarat administrasi, misalnya seperti kelengkapan ijazah.
Rambe menilai, seharusnya KPU di daerah cukup mengecek ijazah calon sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Tidak melanggar aturan seperti menerima calon tanpa ijazah.
"Ijazah itu batasannya SMA/SLTA. Ya sudah, kalau sudah memenuhi itu, enggak usah lagi ditanya sarjana apa tidak. SMP di mana, SD di mana. Cukup itu (ijazah SMA) saja. Asal jangan kita langgar ketentuan. Misalnya tanpa ijasah diterima, itu yang enggak boleh. Jadi sederhanakan, lebih dinamis," tandasnya.
PILIHAN:
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
Gunakan Ijazah S1 Palsu, Titel Calon Kepala Daerah Akan Dicopot
"Jadi KPU ini jangan terlalu ketat, lebih dinamis lah. Jangan sedikit-sedikit ditolak. Yang penting kan KPU tidak melanggar ketentuan," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Rambe mengungkapkan, bahwasannya pilkada serentak kali ini minim pendaftar. Misalnya, ada beberapa wilayah yang calon kepala daerahnya ditolak karena berasal dari partai politik yang sedang dalam status sengketa.
Menurut Rambe, seharusnya KPU pusat dan daerah sinkron terhadap apa yang sudah diputuskan di pusat. Yakni mengikutsertakan calon kepala daerah yang disepakati antar kedua kubu yang berselisih.
"Di bawah ini kan tidak ada KIH dengan KMP seperti di pusat. Kerja sama harus jalan. Jadi hal-hal yang real jg kita lihat. Apa itu sesuai dengan perkembangan faktual di daerah," tegas Rambe.
Kemudian, lanjut politikus Partai Golkar itu, KPU menolak calon kepala daerah yang tidak melengkapi syarat administrasi, misalnya seperti kelengkapan ijazah.
Rambe menilai, seharusnya KPU di daerah cukup mengecek ijazah calon sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Tidak melanggar aturan seperti menerima calon tanpa ijazah.
"Ijazah itu batasannya SMA/SLTA. Ya sudah, kalau sudah memenuhi itu, enggak usah lagi ditanya sarjana apa tidak. SMP di mana, SD di mana. Cukup itu (ijazah SMA) saja. Asal jangan kita langgar ketentuan. Misalnya tanpa ijasah diterima, itu yang enggak boleh. Jadi sederhanakan, lebih dinamis," tandasnya.
PILIHAN:
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
Gunakan Ijazah S1 Palsu, Titel Calon Kepala Daerah Akan Dicopot
(kri)