Usut Kasus Suap Muba, KPK Panggil Kadis Pendidikan Muba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) M Yusuf. Dia diperiksa dalam dugaan kasus suap DPRD Kabupaten Muba terkait Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muba, Pahri Azhari 2014 dan pengesahan APBD 2015.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2015).
Selain Yusuf, KPK juga menjadwalkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Muba Zainal Arifin, Staf Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Sayuti, Kepala Seksi (Kasie) Dinas PU Bina Marga Muba Ahmad Fadly, Anggota DPRD Muba Dear Fauzul Azim, dan Anggota DPRD dari Fraksi PDIP sekaligus tersangka dalam kasus ini Bambang Karyanto.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," tuturnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba Sumsel. Mereka yakni Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Keempatnya ditangkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang pada Jumat 19 Juni 2015. Keempatnya resmi ditahan sejak Sabtu 20 Juni 2015. Dari hasil operasi disita uang senilai Rp2,56 miliar yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kabareskrim: Penyelidikan Korupsi Stadion Gedebage Hampir Usai
PDIP Minta Calon Tunggal di Pilkada Tetap Dilantik
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2015).
Selain Yusuf, KPK juga menjadwalkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Muba Zainal Arifin, Staf Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Sayuti, Kepala Seksi (Kasie) Dinas PU Bina Marga Muba Ahmad Fadly, Anggota DPRD Muba Dear Fauzul Azim, dan Anggota DPRD dari Fraksi PDIP sekaligus tersangka dalam kasus ini Bambang Karyanto.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," tuturnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba Sumsel. Mereka yakni Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Keempatnya ditangkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang pada Jumat 19 Juni 2015. Keempatnya resmi ditahan sejak Sabtu 20 Juni 2015. Dari hasil operasi disita uang senilai Rp2,56 miliar yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kabareskrim: Penyelidikan Korupsi Stadion Gedebage Hampir Usai
PDIP Minta Calon Tunggal di Pilkada Tetap Dilantik
(kri)