Diperiksa Bareskrim, Denny Akan Ajukan Saksi Ahli Meringankan

Rabu, 29 Juli 2015 - 16:11 WIB
Diperiksa Bareskrim, Denny Akan Ajukan Saksi Ahli Meringankan
Diperiksa Bareskrim, Denny Akan Ajukan Saksi Ahli Meringankan
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana terkait kasus dugaan korupsi payment gateway.

Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi berkas perkara kliennya seperti foto dan sidik jari yang bersangkutan. Selain itu, kehadiran mereka di Bareskrim juga berencana untuk mengajukan saksi ahli meringankan untuk Denny terkait perkara tersebut.

"Kemudian, yang semula hari ini juga akan menghadirkan saksi ahli meringankan," kata Hery di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Saksi ahli yang rencananya akan mereka ajukan ialah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Edi.
"Selanjutnya kita tunggu bagaimana proses berikutnya setelah penyidik meminta keterangan ahli yang kita ajukan," terangnya.

Dia berharap dengan adanya keterangan saksi ahli ini, penyidik Bareskrim Polri bisa mendapatkan masukan yang lebih komprehensif dan obyektif.

"Sehingga ketika ada harapan gelar perkara ulang, kemudian dibahas maka ternyata setelah mendengar keterangan saksi-saksi kemudian keterangan-keterangan tersangka memang tidak cukup bukti. Kami berharap perkara ini bisa dihentikan," pungkasnya.

PILIHAN:
Di Hari Bakti ke-68, TNI AU Kenalkan PDL Baru

KPK Terus Dalami Sumber Suap Hakim PTUN Medan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3229 seconds (0.1#10.140)