Kasus Suap Kepala Bappebti, Dirut PT BBJ Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juli 2015 - 13:20 WIB
Kasus Suap Kepala Bappebti,...
Kasus Suap Kepala Bappebti, Dirut PT BBJ Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Sherman Rana Krishna dituntut pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, dia juga didenda membayar Rp250 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sherman terbukti secara sah dalam melakukan korupsi dengan menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul Raja Sempurnajaya. Suap itu berkaitan dengan izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menuntut supaya majelis hakim pada tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memutus menyatakan Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana lima tahun serta denda Rp250juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Adapun yang memberatkan hukumannya yakni perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, dia merupakan inisiator atau yang menyarankan Hassan Widjaja untuk menemui Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Terdakwa merupakan inisator untuk mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar tersebut ke brankas Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehingga tidak ada pemberian terhadap dari Syahrul Raja Sempurnajaya," terangnya.

Serta Sherman dinilai sebagai peserta aktif dan melakukan peran dominan dalam pelaksanaan kejahatan dan tidak mengakui dan menyesali perbuatan. Adapun hal yang meringankan tidak ada hal yang meringankan dalam dirinya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Sherman telah memberi suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar.

"Terdakwa Sherman Rana Krishna (Direktur Utama PT BBJ) bersama-sama dengan Hassan Widjaja (Komisaris Utama PT BBJ) dan Moch. Bihar Sakti (Direktur PT BBJ) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp7 miliar terdiri dari sekitar USD600 ribu dan sebesar Rp1 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," kata Haerudin.

Jaksa menerangkan, suap itu diberikan PT BBJ ke Syahrul Raja Sempurnajaya terkait izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional.

Atas perbuatannya, Sherman diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Sambangi KPK, Jampidus Ngaku Bahas Agenda Penting

DPR Sayangkan KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0764 seconds (0.1#10.140)