Tolak Diperiksa, KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penolakan pemeriksaan oleh Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis yang disampaikannya kemarin bentuk ketidakkooperatifan. Apalagi, ayah dari artis cantik Velove Vexia itu meminta kepada KPK agar menembak mati dirinya apabila tetap diminta menjalani pemeriksaan.
"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK (OC Kaligis) tidaklah kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).
Priharsa menambahkan, KPK tengah mempertimbangkan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi tindakan yang disampaikan OC Kaligis. Namun, dia belum bisa membeberkan ihwal langkah yang dimaksud tersebut.
"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," imbuhnya.
Pada Selasa, 28 Juli 2015 kemarin OC Kaligis melalui salah satu kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah mengatakan menolak bersaksi untuk anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage
"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK (OC Kaligis) tidaklah kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).
Priharsa menambahkan, KPK tengah mempertimbangkan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi tindakan yang disampaikan OC Kaligis. Namun, dia belum bisa membeberkan ihwal langkah yang dimaksud tersebut.
"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," imbuhnya.
Pada Selasa, 28 Juli 2015 kemarin OC Kaligis melalui salah satu kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah mengatakan menolak bersaksi untuk anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage
(kri)