Gubernur Sumut dan Istri Tersangka KPK

Rabu, 29 Juli 2015 - 09:02 WIB
Gubernur Sumut dan Istri...
Gubernur Sumut dan Istri Tersangka KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Penegasan itu disampaikan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat kepada sejumlah wartawan kemarin. Status Gatot dan Evy sudah diputuskan dalam forum gelar perkara (ekspose) yang dihadiri seluruh pimpinan KPK, tim penyidik, jajaran kedeputian penindakan, dan jajaran lainnya.

Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Gatot dan Evy langsung diterbitkan kemarin. ”Ini info saja, hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka. Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lain,” ungkap Indriyanto.

Menurut Indriyanto, yang disangkakan kepada Gatot dan Evy hampir sama dengan yang diterapkan kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, yakni tersangka pemberi. Pasalnya pun hampir sama. Sebelumnya, Kaligis dijerat dengan Pasal6ayat (1) hurufadanPasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-(1) KUHPidana.

Selepas pemeriksaan pada Senin (27/7), Gatot dan Evy dengan didampingi kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Gatot mengaku dirinya dan Evy tidak dikonfirmasi oleh penyidik soal sumber uang suap yang diserahkan ke tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan saat pemeriksaan. Pertanyaannya hanya seputar perkenalan dan hubungan dengan Gerri, Kaligis, tiga hakim, panitera, dan bagaimana proses di PTUN.

Gatot mengaku mengenal Kaligis setelah menikah dengan Evy. Dia pun menyatakan tidak memerintahkan penyerahan uang suap lewat Mustafa Ismail atau Evy ke Gerri maupun Kaligis untuk diteruskan ke hakim dan panitera. ”Saya tidak pernah memerintahkan untuk hal itu,” kata Gatot. Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Gatot dan Evy menyatakan, tim kuasa hukum langsung melakukan rapat setelah mengetahui informasi penetapan tersangka kliennya.

Dengan penetapan itu, tidak ada lagi cara yang harus ditempuh pihaknya selain melalukan upaya hukum yaitu praperadilan. Gugatan diajukan karena pihaknya menilai banyak yang janggal. Hanya saja, materi gugatan belum bisa disampaikan.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5076 seconds (0.1#10.140)