Pansel Minta Calon Terpilih Tak Diganggu
Rabu, 29 Juli 2015 - 09:01 WIB
Pansel Minta Calon Terpilih Tak Diganggu
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar calon yang terpilih nantinya tidak diganggu selama bekerja.
Kemarin dua anggota Pansel Capim KPK, yakni Yenti Ganarsih dan Natalia Subagyo, datang menemui pimpinan KPK guna menyerahkan 48 nama capim yang sedang mengikuti seleksi tahap III atau profile assessment .
Pansel meminta KPK untuk menelusuri rekam jejak ke-48 capim tersebut. Sebelum ke KPK, Yenti mengaku pansel lebih dulu menyambangi Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepada enam instansi itu, pansel menyerahkan data 48 calon yang sedang mengikuti seleksi. ”Kita berharap dengan tracking ini, tidakadalagi bahasanya dikriminalkan atau bahasa yang mudah di masyarakat dikriminalisasi lagi. Karena daftar sudah clear . Kalau awal koruptif tangkap saja, tapi jangan diganggu lagi selama bekerja,” tandas Yenti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Konferensi pers ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Yenti melanjutkan, dari KPK dan lima instansi lain, pansel memperoleh hasil penelusuran yang berkaitan dengan 48 capim dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Ada juga hasil yang berkaitan dengan apa yang tidak boleh ada pada mereka. ”Ini juga penting. Misalnya nanti apa saja yang KPK bisa lakukan terhadap data yang bisa di-track .
Misalnya kepolisian ada SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) dan trackers. Kita berharap siapa pun yang sudah dihasilkan sudah bersih dari SKCK, sudah clear ,” ujarnya. Adnan Pandu Praja menyatakan, untuk penelusuran rekam jejak, KPK akan menyampaikan beberapa hal. Pertama , Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terutama bagi penyelenggara negara yang sedang mengikuti seleksi capim KPK. Kedua , apakah capim tersebut pernah dilaporkan ke KPK.
Ketiga , apakah pernah capim itu menjadi saksi di KPK atau punya indikasi dugaan keterlibatan di kasus yang ditangani KPK. Semua data itu akan diserahkan ke pansel untuk dinilai.
”Juga disampaikan apa-apa persoalan yang berpotensi dihadapi capim,” ungkap Adnan. Dalam pertemuan kemarin, kedua belah pihak juga mempertajam hal apa saja yang akan dihadapi pimpinan KPK di masa depan.
Sabir laluhu
Kemarin dua anggota Pansel Capim KPK, yakni Yenti Ganarsih dan Natalia Subagyo, datang menemui pimpinan KPK guna menyerahkan 48 nama capim yang sedang mengikuti seleksi tahap III atau profile assessment .
Pansel meminta KPK untuk menelusuri rekam jejak ke-48 capim tersebut. Sebelum ke KPK, Yenti mengaku pansel lebih dulu menyambangi Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepada enam instansi itu, pansel menyerahkan data 48 calon yang sedang mengikuti seleksi. ”Kita berharap dengan tracking ini, tidakadalagi bahasanya dikriminalkan atau bahasa yang mudah di masyarakat dikriminalisasi lagi. Karena daftar sudah clear . Kalau awal koruptif tangkap saja, tapi jangan diganggu lagi selama bekerja,” tandas Yenti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Konferensi pers ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Yenti melanjutkan, dari KPK dan lima instansi lain, pansel memperoleh hasil penelusuran yang berkaitan dengan 48 capim dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Ada juga hasil yang berkaitan dengan apa yang tidak boleh ada pada mereka. ”Ini juga penting. Misalnya nanti apa saja yang KPK bisa lakukan terhadap data yang bisa di-track .
Misalnya kepolisian ada SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) dan trackers. Kita berharap siapa pun yang sudah dihasilkan sudah bersih dari SKCK, sudah clear ,” ujarnya. Adnan Pandu Praja menyatakan, untuk penelusuran rekam jejak, KPK akan menyampaikan beberapa hal. Pertama , Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terutama bagi penyelenggara negara yang sedang mengikuti seleksi capim KPK. Kedua , apakah capim tersebut pernah dilaporkan ke KPK.
Ketiga , apakah pernah capim itu menjadi saksi di KPK atau punya indikasi dugaan keterlibatan di kasus yang ditangani KPK. Semua data itu akan diserahkan ke pansel untuk dinilai.
”Juga disampaikan apa-apa persoalan yang berpotensi dihadapi capim,” ungkap Adnan. Dalam pertemuan kemarin, kedua belah pihak juga mempertajam hal apa saja yang akan dihadapi pimpinan KPK di masa depan.
Sabir laluhu
(ars)