Pilkada di 12 Daerah Sepi Peminat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 12 daerah belum memenuhi syarat jumlah calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Melalui Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015, KPU akan memberikan kesempatan melalui sosialisasi untuk kemudian membuka kembali pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015.
"Oleh karena itu sebagaimana yang sudah dijelaskan di SE 403, daerah yang kurang dua pasangan calon maka tiga hari ke depan akan memberitahukan kepada partai politik dan umumkan ke publik," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Rabu (29/7/2015) dini hari.
Adapun 12 daerah yang belum mendapatkan jumlah pasangan calon yang ditentukan antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan, Purbalingga, Samarinda, Bolaangmongondow, Minahasa, Kota Mataram dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Khusus untuk Bolaangmongondow tidak satupun calon yang mendaftar," kata Husni.
PILIHAN:
Komisi II Akan Evaluasi KPU Terkait Pendaftaran Pilkada
Melalui Surat Edaran Nomor 403/KPU/VII/2015, KPU akan memberikan kesempatan melalui sosialisasi untuk kemudian membuka kembali pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015.
"Oleh karena itu sebagaimana yang sudah dijelaskan di SE 403, daerah yang kurang dua pasangan calon maka tiga hari ke depan akan memberitahukan kepada partai politik dan umumkan ke publik," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Rabu (29/7/2015) dini hari.
Adapun 12 daerah yang belum mendapatkan jumlah pasangan calon yang ditentukan antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan, Purbalingga, Samarinda, Bolaangmongondow, Minahasa, Kota Mataram dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Khusus untuk Bolaangmongondow tidak satupun calon yang mendaftar," kata Husni.
PILIHAN:
Komisi II Akan Evaluasi KPU Terkait Pendaftaran Pilkada
(dam)