Kasus Suap Muba, KPK Periksa Ketua DPRD Muba

Selasa, 28 Juli 2015 - 13:08 WIB
Kasus Suap Muba, KPK Periksa Ketua DPRD Muba
Kasus Suap Muba, KPK Periksa Ketua DPRD Muba
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) Raimon Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Muba terkait persetujuan LKPJ Bupati Muba Pahri Azhari 2014 dan pengesahan APBD 2015.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, keterangan Raimon diperlukan guna penyidikan dalam kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Muba.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/7/2015).

Selain Raimon, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga Wakil Ketua DPRD Muba, yaitu Aidil Fitri, Islan Hanura, dan Darwin AH. Ada juga anggota DPRD Muba yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu Sodigun dan Abu Sari.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba Sumsel. Mereka yakni Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD dari Fraksi Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Keempatnya ditangkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang pada Jumat, 19 Juni 2015. Keempatnya resmi ditahan sejak Sabtu, 20 Juni 2015. Dari hasil operasi disita uang senilai Rp2,56 miliar yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar

Dahlan Islan Menolak Tegas Dalil Termohon Kejati DKI Jakarta
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6754 seconds (0.1#10.140)