Sutan Dituntut 11 Tahun

Selasa, 28 Juli 2015 - 08:15 WIB
Sutan Dituntut 11 Tahun
Sutan Dituntut 11 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 11 tahun pidana penjara terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Selain itu, Sutan juga dituntut dicabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibaca JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. JPU yang terdiri atas Dody Sukmono selaku ketua merangkap anggota, dengan anggota Mayhardy Indra Putra, Muhammad Riduan, dan Yadyn memastikan Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan pidana seperti tertuang dalam dua dakwaan.

Pertama, Sutan terbukti menerima suap berupa uang tunai USD140.000 melalui Iryanto Muchyi selaku staf ahli Sutan dari Waryono Karno yang menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang suap ini dimaksudkan agar Sutan selaku ketua Komisi VII memengaruhi para anggota Komisi VII dalam pembahasan dan penetapan di Kementerian ESDM.

Di antaranya penetapan asumsi dasar migas APBNP Tahun Anggaran (TA) 2013, asumsi dasar subsidi listrik APBN PTA 2013, dan pengantar pembahasanRKA- KLAPBNPTA2013. Prosesnya dilakukan dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII. Kedua, Sutan terbukti melakukan serangkaian perbuatan yakni menerima empat pemberian suap yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Pertama, menerima mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep pada November 2011. Kedua, menerima uang saku Rp50 juta dari Jero Wacik selaku menteri ESDM periode 2011-2014 melalui Waryono pada awal 2013. Ketiga, menerima USD200.000 dari Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas melalui mantan anggota Komisi VII Tri Yulianto pada 26 Juli 2013.

Keempat , menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik melalui Unung Rusyatie (istri Sutan) pada Juli 2012-Januari 2013.

”Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan penjara selama 11 tahun (dengan) denda Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” tandas Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan.

JPU meyakini, perbuatan Sutan sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Politikus Partai Demokrat ini juga terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan lebih subsider.

Eggie Sudjana selaku penasihat hukum Sutan langsung memberikan tanggapan atas tuntutan JPU. Eggie mengatakan, secara yuridis dan perspektif penegakan hukum, JPU sudah memanipulasi terminologi sah dan meyakinkan. Sutan tidak terbukti menerima suap. Pihaknyapunkeberatandengan tuntutan JPU apalagi dengan pidana selama 11 tahun. Dia khawatir tuntutan itu sebagai upaya balas dendam.

”Karena Sutan pernah menyinggung kasus ini sampah, makanya dituntut 11 tahun. Klien kami tidak bersalah, untuk itu minta dibebaskan,” tandas Eggie. Sutan mengatakan, kalau memang dirinya tidak terbukti, majelis layak membebaskan. Sutan lantas menyampaikan agar majelis bisa mengabulkan permintaannya terkait penambahan waktu besuk bagi keluarga sekitar satu hingga dua jam. Saat libur Idul Fitri, selama dua hari KPK tidak memberikan waktu besuk. Sehari sebelumnya, KPK meniadakan hari besuk yang semestinya sebagai waktu besuk rutin bagi ta-hanan.

”Itu yang kita alami, kesewenang- wenangan ini harus dilawan. Saya akan lawan sampai kapan pun. Penegakan hukum saya dukung, pemberantasan korupsi saya di depan, tapi fitnah, nanti dulu,” ungkap Sutan.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0623 seconds (0.1#10.140)