Dalil Kubu Dahlan Iskan Soal Penetapan Tersangka

Senin, 27 Juli 2015 - 16:40 WIB
Dalil Kubu Dahlan Iskan...
Dalil Kubu Dahlan Iskan Soal Penetapan Tersangka
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra membacakan permohonan dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik.

Menurut Yusril, bahwa benar kliennya selaku Direktur PT PLN telah diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PLN berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor KEP-252/MBU/2009 tanggal 22 Desember 2009.

Terhitung 11 Januari 2011-20 Oktober 2011, Dahlan sekaligus diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA/KPB) kegiatan pada satuan kerja induk pembangkit dan jaringan listrik perdesaan tahun anggaran 2011.

"Bahwa terhitung sejak 1 Januari 2011 telah dilakukan pelimpahan sebagian wewenang dari pemohon selaku kuasa pengguna anggaran/barang pada satuan kerja induk pembangkit dan jaringan kepada pejabat pembuat komitmen (P2K)," tutur Yusril dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Dalam hal itu lanjut Yusril, kliennya telah mengajukan revisi APBN tahun 2011 terkait usulan perpanjangan multiyears, yang ditujukan kepada Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Sekjen ESDM.

"Sementara menunggu terbitnya izin perpanjangan multiyears contract tahun anggaran 2011 dari Menteri Keuangan, dapat disetujui untuk memperpanjang kontrak pelaksanaan pembangunan pembangkit jaringan transisi serta access road upper cisokan untuk menjaga kontinuitas di lapangan," paparnya.

Yusril menilai, Kejati DKI Jakarta tidak memiliki dasar kuat buat menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Sebabnya, pada saat pengadaan proyek tersebut, kliennya sudah tak lagi menjabat Direktur PT PLN.

"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober bersadasarkan keputusan Nomor 59/P Tahun 2011, pemohon telah diangkat sebagai menteri BUMN," ujarnya.

Menurutnya, karena Dahlan telah diangkat menjadi Menteri BUMN, maka terhitung sejak 26 Oktober 2011 telah dilakukan penggantian pejabat kuasa pengguna anggaran yang berarti telah memberhentikan pemohon sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran.

Selain itu, pada proses penetapan sebagai tersangka, Yusril berpendapat tidak ada alasan kuat buat Kejati DKI menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, pada hari dan tanggal yang sama, Kejati DKI memeriksa pemohon dalam rangka penyelidikan yakni 5 Juni dan melalui surat perintah penyidikan nomor Prin-750/0.1/06/2015 tertanggal 5 Juni pula, pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Yusril bahwa, proses penetapan tersangka harus dimulai dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti yang diperlukan.

"Setelah penetapan pemohon sebagai tersangka, selanjutnya diterbitkan keputusan Jaksa Agung nomor KEP-130/D/Dsp.3/06/2015 tanggal 5 Juni tentang pencegahan dalam perkara pidana," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 orang plus Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar

Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)