Kaligis Perintahkan Gerri Bawa Uang Suap

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:32 WIB
Kaligis Perintahkan Gerri Bawa Uang Suap
Kaligis Perintahkan Gerri Bawa Uang Suap
A A A
JAKARTA - Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerri, pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates, memastikan ada perintah dari bosnya, Otto Conerlis (OC) Kaligis untuk membawa uang suap.

Penegasan itu disampaikan Gerri lewat paman yang juga kuasa hukumnya Haeruddin Massaro. Haeruddin menyatakan opini yang beredar selama ini bahwa Gerri yang paling berperan dan berinisiatif memberikan suap pengurusan gugatan ke hakim yang juga Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan adalah tidak benar.

Menurut Haeruddin, yang berurusan dengan gugatan ke PTUN itu adalah kantor hukum OC Kaligis & Associates. ”Gerri ini bawahan. Masa Gerri yang menyuap sana dari uang sendiri? Kira-kira apa keuntungannya? Itu tidak mungkin ada duitnya Gerri, itu semua pemberian dari dia (OC Kaligis). Case itu kan sudah selesai saat dia di-OTT (operasi tangkap tangan) tanggal 9 (Juli), putusannya tanggal 7.

Terus apa kepentingan dia (Gerri) di case ini?” ungkap Haeruddin di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia tidak mau menyimpulkan apakah benar atau tidak Kaligis salah satu otak dari penyuapan. Namun faktanya, menurut Haeruddin, KPK sudah menetapkan dan menyatakan Kaligis sebagai tersangka.

Artinya tidak mungkin ditetapkan kalau tidak ada bukti yang cukup. ”Kesimpulan benar atau tidaknya Kaligis sebagai salah satu otak penyuapan, baiknya ditanya saja ke KPK,” ujarnya. Haeruddin juga membeberkan ada korelasi uang suap yang dibawa Gerri sebelum ditangkap pada Kamis (9/7) dengan Evy Susanti. Diketahui, saat penangkapan, KPK menyita uang USD15.000 dan SGD5.000.

Menurut Gerri, sebagaimana dikatakan Haeruddin, Evy punya peran dominandalamperkaraini, tetapi bukan dalam pemberian suap langsung. Evy merupakan orang yang mengontak Gerry dan Kaligis. ”Bahkan, kata Gerri, ada duit yang diserahkan langsung dari Evyke OCK. SamaGerri tidak pernah sama sekali. Karena itu semua urusan administrasi ke sana, Gerri cuma menjalankan, misalnya sidang dia datang sidang, kansepertiitu,” ungkapnya.

Haeruddin mengatakan, sebelum OTT oleh KPK, sudah ada sadapan yang dimulai pada Minggu (5/7) dan menguatkan peran Kaligis. Dalam sadapan itu di antaranya adasuaradialog Kaligis dengan Gerri dan Kaligis dengan seseorang bernama Indah. Tidak sampai di situ saja upaya Kaligis.

Setelah mendengar kabar dari anak buahnya bahwa Gerri ditangkap, Kaligis langsung memerintahkan menghapus data. ”Sampai terakhir ketika Mama Yen yang lagi diperiksa (kemarin), katanya dia telepon (ke Kaligis), Prof itu Gerri ditangkap di sana, (Kaligis bilang), Oh hapus cepat datanya. Makanya dia (Mama Yen) dipanggil (diperiksa) karena dia disuruh hapus data.

Kalau tidak apa-apa kenapa disuruh hapus?” paparnya. Dalam perkara gugatan di PTUN Medan, sebenarnya Gerri hanya berperan mengikuti sidang. Misalnya diminta untuk mendalami pasal ini atau pasal itu. Kaligis, menurut Haeruddin, boleh saja menampik dan menuduh Gerri yang berinisiatif dalam penyuapan. Tapi faktanya adalah OTT KPK jelas tidak sembarangan.

Sebab para target atau pelakunya sudah diikuti, dipantau, dan disadap. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik KPK memeriksa Gerri sebagai saksi untuk tersangka hakim Dermawan Ginting. Untuk Gerri, penyidik memeriksa Dermawan, Yurinda Tri Achyuni (pengacara/advokat), dan Venny Octarina Misnan (pengacara/ advokat).

Adapun pemeriksaan Kaligis dan Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk Gerri tidak bisa dilakukan. Begitu juga pemeriksaanEvySusantisebagaisaksi untuk Kaligis. Untuk Gatot dan Evy, menurut Priharsa, kemarin Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum keduanya mendatangi KPK dan membawa surat permintaan kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan.

Alasannya Gatot dan Evy sedang ada kegiatan keluarga. Adapun Kaligis mengaku sedang sakit. Kemarin, lanjut Priharsa, dokter Rutan KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kaligis dan didapat kesimpulan bahwa yang bersangkutan benar sedang sakit.

Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan ada beberapa alasan kliennya menolak diperiksa kemarin. Pertama , kesehatan yang tidak memungkinkan. Kedua, Kaligis juga sudah berstatus tersangka. Artinya Kaligis bebas menolak untuk memberikan keterangan.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7366 seconds (0.1#10.140)