Merasa Dirugikan, PPP Kubu Romy Somasi KPU

Jum'at, 24 Juli 2015 - 09:11 WIB
Merasa Dirugikan, PPP...
Merasa Dirugikan, PPP Kubu Romy Somasi KPU
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy) melayangkan somasi kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka dianggap bertanggungjawab atas terbitnya peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015 yang mengatur tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Ketua DPD PPP Surakarta Arif Sahudi, somasi dilayangkan karena PKPU No. 12/2015 yang disahkan pada 14 Juli silam dianggap merugikan PPP hasil muktamar Surabaya, karena telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

”PKPU itu jelas merugikan kami baik materiil maupun imateriil sebagai partai yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham,” ujar Arif saat menggelar konferensi pers bersama perwakilan DPD PPP kubu Romy lainnya di Jakarta kemarin.

Adapun pokok keberatan ituterdapat dalam Pasal 36 ayat 2 hingga 10 PKPU No. 12/2015 yang dianggap bertentangan denganpasal23UUNo. 2/2008 jo UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, terutama menyangkut susunan kepengurusan baru partai politik ditetapkan keputusan menteri.

Arif menambahkan, somasi itu ditenggati hingga 14 hari bagi KPU untuk mengubah PKPU-nya. Apabila sampai pada waktunya tidak juga diindahkan, mereka mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.

Saat bersamaan, PPP kubu Romy jugatelah mengajukanjudicial review (uji materi) atas PKPU No. 12/2015 ke Mahkamah Agung (MA). Berkas telah didaftarkan dan diterima langsung Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara MA RiaSusilawesti, kemarin.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mempersilakan pihak- pihak yang tidak menerima isi PKPU untuk melakukan langkah hukum. ”Bagi kami, proses gugat menggugat sangat konstitusional. Tidak apa-apa, kan banyak juga yang menggugat,” ucap Ferry.

Ferry menjelaskan, semangat dari lahirnya PKPU No. 12/2015 yang merupakan revisi dari PKPU No. 9/2015 adalah keinginan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk mengajukan calon bersama.

”Sebenarnya, alurnya kan inkrahatau islah, tapi ternyata keduanya tidak tercapai. Maka kami buat islah lain, yaitu mencalonkan bersama diikuti dengan islah yang tetap terbuka. Karena pada prinsipnya partai harus ikut (pilkada),” pungkasnya.

Dian ramdhani
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Jika Debat Cawapres...
Jika Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Terkesan Bela Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved