Masa Tahanan Bupati Morotai Diperpanjang

Jum'at, 24 Juli 2015 - 09:07 WIB
Masa Tahanan Bupati Morotai Diperpanjang
Masa Tahanan Bupati Morotai Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua untuk 40 hari kedua.

”Kemarin (Rabu) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka RS, bupati Morotai untuk 40 hari sejak 28 Juli,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan berkaitan dengan penetapan Rusli sebagai tersangka pemberi suap kepada M Akil Mochtar terkait pengurusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2011. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Pulau Morotai 2011 untuk Rusli merupakan hasil pengembangan atas putusan Akil yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ).

Kedua, KPK sudah melakukan penyelidikan lebih dulu atas dugaan penyuapan Rusli. Ketiga , dari hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Penyidik kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup dan kuat untuk penetapan Rusli sebagai tersangka.

Priharsa juga memastikan tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan saat penetapan dan pengumuman resminya. ”Penetapan tersangkanya adalah berdasar sprindik (surat perintah penyidikan) yang telah diterbitkan (Kamis, 25 Juni),” ungkapnya.

Dia melanjutkan, penjemputan paksa terhadap Rusli pada Rabu (8/7) oleh KPK setelah Rusli tidak hadir dalam dua kali pemeriksaan pada Kamis (2/7) dan Selasa (7/7) dengan tanpa memberikan keterangan.

Sesuai KUHAP, ujar Priharsa, jika seorang tersangka atau seorang saksi dipanggil tidak hadir tanpa berikan keterangan atau dia memberikan keterangan tapi dianggap tidak patut, maka penyidik dapat memanggil kembali yang bersangkutan disertai surat perintah penjemputan.

Pada hari yang sama setelah dijemput paksa, Rusli langsung diperiksa dan kemudian ditahan. Sebelumnya, Rusli Sibua resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). ”(Sidang) mulai hari Senin (27/7) jam 9 pagi di PN Jaksel, tapi materi lengkap tak bisa diberikan sekarang,” kata kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai.

Poin utama yang menjadi materi gugatan berkaitan dengan penetapan Rusli sebagai tersangka pemberi suap kepada M Akil Mochtar.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5981 seconds (0.1#10.140)