Masa Tahanan Bupati Morotai Diperpanjang

Jum'at, 24 Juli 2015 - 09:07 WIB
Masa Tahanan Bupati...
Masa Tahanan Bupati Morotai Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua untuk 40 hari kedua.

”Kemarin (Rabu) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka RS, bupati Morotai untuk 40 hari sejak 28 Juli,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan berkaitan dengan penetapan Rusli sebagai tersangka pemberi suap kepada M Akil Mochtar terkait pengurusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2011. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Pulau Morotai 2011 untuk Rusli merupakan hasil pengembangan atas putusan Akil yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ).

Kedua, KPK sudah melakukan penyelidikan lebih dulu atas dugaan penyuapan Rusli. Ketiga , dari hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Penyidik kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup dan kuat untuk penetapan Rusli sebagai tersangka.

Priharsa juga memastikan tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan saat penetapan dan pengumuman resminya. ”Penetapan tersangkanya adalah berdasar sprindik (surat perintah penyidikan) yang telah diterbitkan (Kamis, 25 Juni),” ungkapnya.

Dia melanjutkan, penjemputan paksa terhadap Rusli pada Rabu (8/7) oleh KPK setelah Rusli tidak hadir dalam dua kali pemeriksaan pada Kamis (2/7) dan Selasa (7/7) dengan tanpa memberikan keterangan.

Sesuai KUHAP, ujar Priharsa, jika seorang tersangka atau seorang saksi dipanggil tidak hadir tanpa berikan keterangan atau dia memberikan keterangan tapi dianggap tidak patut, maka penyidik dapat memanggil kembali yang bersangkutan disertai surat perintah penjemputan.

Pada hari yang sama setelah dijemput paksa, Rusli langsung diperiksa dan kemudian ditahan. Sebelumnya, Rusli Sibua resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). ”(Sidang) mulai hari Senin (27/7) jam 9 pagi di PN Jaksel, tapi materi lengkap tak bisa diberikan sekarang,” kata kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai.

Poin utama yang menjadi materi gugatan berkaitan dengan penetapan Rusli sebagai tersangka pemberi suap kepada M Akil Mochtar.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved