Ipar Eks Bupati Bangkalan Dituntut Empat Tahun Bui

Kamis, 23 Juli 2015 - 17:30 WIB
Ipar Eks Bupati Bangkalan...
Ipar Eks Bupati Bangkalan Dituntut Empat Tahun Bui
A A A
JAKARTA - Kakak ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Abdur terbukti menjadi perantara suap yang diterima adik iparnya itu dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Meski Abdur dituntut 4 tahun penjara, jaksa tetap mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan.

Bagi Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa lantaran dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Oleh jaksa, Abdur dianggap turut membantu karena berterus terang di persidangan sehingga memperjelas peran bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

"Terdakwa bersikap kooperaatif di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Titik.

Atas perbuatannya, Abdur Rouf disangka melanggal Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam mengurai fakta persidangan, jaksa menyimpulkan Abdur Raouf mengetahui atau patut diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar yang diberikan secara bertahap sejak 1 September sampai 1 Desember 2014. Uang tersebut diterima Abdur dari Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko.

Dalam dakwaan, Abdur disebut menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin yang berasal dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS).

Rouf disebut menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin.‎

Menurut jaksa, uang Rp 18,050 miliar itu adalah pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto melalui Sudarmono.


PILIHAN:


Bongkar Kasus Kakap, Polri Butuh Tambahan Anggaran
(dam)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved