Ipar Eks Bupati Bangkalan Dituntut Empat Tahun Bui
A
A
A
JAKARTA - Kakak ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Abdur terbukti menjadi perantara suap yang diterima adik iparnya itu dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Meski Abdur dituntut 4 tahun penjara, jaksa tetap mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan.
Bagi Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa lantaran dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
Oleh jaksa, Abdur dianggap turut membantu karena berterus terang di persidangan sehingga memperjelas peran bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Terdakwa bersikap kooperaatif di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Titik.
Atas perbuatannya, Abdur Rouf disangka melanggal Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam mengurai fakta persidangan, jaksa menyimpulkan Abdur Raouf mengetahui atau patut diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar yang diberikan secara bertahap sejak 1 September sampai 1 Desember 2014. Uang tersebut diterima Abdur dari Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko.
Dalam dakwaan, Abdur disebut menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin yang berasal dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Rouf disebut menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin.
Menurut jaksa, uang Rp 18,050 miliar itu adalah pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto melalui Sudarmono.
PILIHAN:
Bongkar Kasus Kakap, Polri Butuh Tambahan Anggaran
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Abdur terbukti menjadi perantara suap yang diterima adik iparnya itu dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Meski Abdur dituntut 4 tahun penjara, jaksa tetap mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan.
Bagi Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa lantaran dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
Oleh jaksa, Abdur dianggap turut membantu karena berterus terang di persidangan sehingga memperjelas peran bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Terdakwa bersikap kooperaatif di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Titik.
Atas perbuatannya, Abdur Rouf disangka melanggal Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam mengurai fakta persidangan, jaksa menyimpulkan Abdur Raouf mengetahui atau patut diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar yang diberikan secara bertahap sejak 1 September sampai 1 Desember 2014. Uang tersebut diterima Abdur dari Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko.
Dalam dakwaan, Abdur disebut menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin yang berasal dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Rouf disebut menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,9 miliar dari Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin.
Menurut jaksa, uang Rp 18,050 miliar itu adalah pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto melalui Sudarmono.
PILIHAN:
Bongkar Kasus Kakap, Polri Butuh Tambahan Anggaran
(dam)