Polri Butuh Empat Bulan Tetapkan Komisioner KY Tersangka

Kamis, 23 Juli 2015 - 14:23 WIB
Polri Butuh Empat Bulan...
Polri Butuh Empat Bulan Tetapkan Komisioner KY Tersangka
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menegaskan penetapan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri menjadi tersangka melalui proses yang tidak sebentar.

Menurut Bareskrim, penetapan keduanya menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Sarpin Rizadi didahului dengan serangkaian proses hukum.

Sarpin Rizaldi adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebelum menjabat Wakil Kapolri.

"Prosesnya empat bulan. Harusnya tidak harus empat bulan karena kita masih mendalami itu, dengan pemeriksaan ahli, baik ahli hukum maupun bahasa," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Dia membantah anggapan Bareskrim begitu saja menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman menjadi tersangka kasus ini. "Kasusnya sederhana tapi prosesnya tidak mudah," tuturnya.

Menurut dia, apa yang telah dilakukan Bareskrim merupakan bagian dari penegakan hukum.

"Jangan dilarikan seolah-olah kok polisi dengan mudahnya, tidak bisa begitu, semua bentuk pelayanan kita terhadap penegakan hukum," tuturnya.


PILIHAN:


Sidang Ditunda, Fuad Amin Lapor Operasinya Sukses
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9767 seconds (0.1#10.140)