KPK Targetkan Kasus OC Kaligis Tuntas 40 Hari
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penyelesaian kasus pengacara senior Otto Cornelis Kaligis paling lambat 40 hari.
Sejak 14 Juli lalu, KPK telah menetapkan pria yang biasa disapa OC Kaligis itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK sedang berupaya menyempurnakan berkas kasus OC Kaligis.
"Kami akan usahakan, saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan. Kita bekerja dengan timeline atau tenggat waktu cukup terbatas," kata Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Kendati demikian, Ruki tidak menampik adanya kemungkinan penanganan kasus itu meleset dari target.
Menurut dia, dalam setiap penyidikan akan ada perkembangan yang ditemukan. Apalagi, kasus ini baru ditangani selama 10 hari.
"Nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya. Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," tuturnya.
PILIHAN:
Gubernur Sumut Bantah Tahu Suap Hakim PTUN Medan
Sejak 14 Juli lalu, KPK telah menetapkan pria yang biasa disapa OC Kaligis itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK sedang berupaya menyempurnakan berkas kasus OC Kaligis.
"Kami akan usahakan, saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan. Kita bekerja dengan timeline atau tenggat waktu cukup terbatas," kata Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Kendati demikian, Ruki tidak menampik adanya kemungkinan penanganan kasus itu meleset dari target.
Menurut dia, dalam setiap penyidikan akan ada perkembangan yang ditemukan. Apalagi, kasus ini baru ditangani selama 10 hari.
"Nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya. Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," tuturnya.
PILIHAN:
Gubernur Sumut Bantah Tahu Suap Hakim PTUN Medan
(dam)