Ada Dilema dalam Kasus Komisoner KY

Selasa, 21 Juli 2015 - 16:52 WIB
Ada Dilema dalam Kasus...
Ada Dilema dalam Kasus Komisoner KY
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsy menilai ada dilema dalam menyikapi kasus hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Adapun dilema itu dalam menyikapi komentar Suparman dan Taufiqurrohman tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi. Apakah komentar keduanya telah mencederai pribadi yang bersangkutan atau tidak.

Sepengetahuan Aboe, dua komisioner KY ini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran memberikan komentar terkait Sarpin tanpa ada laporan yang masuk ke KY.

"Bahkan sebelum putusan tersebut dibuat. Atas dasar itulah, sarpin sebagai pribadi melaporkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri juga dalam kapasistanya sebagai pribadi," tutur Aboe kepada Sindonews, Selasa (20/7/2015).

Namun di sisi lain, kata dia, secara kelembagaan KY adalah lembaga negara yang diatur secara khusus dalam konstitusi yaitu Pasal 24B UUD 1945. (Baca: Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY)

Oleh karena itu, kata dia, wajar apabila komisioner KY mendapatkan perlindungan hukum.

"Di sinilah terjadi dilema, apakah memang mengomentari putusan Sarpin dapat dikatakan mencederai personal beliau, begitu pula sebaliknya apakah komentar Suparman dan Taufiqurrohman akan selalu dilekatkan dengan jabatannya sebagai komisioner KY," tuturnya.


PILIHAN:


Remisi Tiga Terpidana Korupsi Diproses, Ini Reaksi KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9933 seconds (0.1#10.140)